Menjelang tibanya Idul Adha dan adanya penyembelihan hewan, banyak orang bertanya-tanya mengenai kebolehan shohibul qurban untuk makan daging kurbannya sendiri. Apakah hal tersebut diperbolehkan, dilarang, atau justru disunnahkan?Dikutip dari laman PPPA Daarul Qur'an, shohibul qurban atau mudhohi adalah istilah untuk merujuk orang yang melaksanakan ibadah kurban. Dalam Islam, seorang shohibul qurban mesti memenuhi 5 syarat, yakni muslim, mampu, merdeka, baligh, dan berakal sehat.Sebelum menjalankan ibadah kurban, terdapat aturan khusus bagi shohibul qurban, yakni tidak boleh mencukur rambut dan memotong kuku. Diambil dari buku Belajar Qurban Sesuai Tuntunan Nabi SAW oleh Muhammad Abduh Tuasikal, dasarnya adalah:إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَجِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًArtinya: "Jika telah masuk sepuluh hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama sebagai kuku) sedikit pun juga." (HR Muslim no 1977)Para ulama kemudian berselisih pendapat. Imam Syaf'i dan ulama Syafi'iyyah lainnya menyebut kegiatan tersebut sebagai makruh tanzih. Sementara itu, Abu Hanifah menyatakan tidaklah makruh melakukan hal tersebut. Di sisi lain, Sa'id bin al-Musayyib, Rabi'ah, Ahmad, dan Ishaq mengharamkannya. Wallahu a'lam bish-shawab.Terlepas dari isi hadits di atas, ada banyak hal yang perlu diketahui oleh shohibul qurban. Salah satunya adalah boleh tidaknya makan daging kurban. Yuk, simak pembahasan aturan hukumnya lewat artikel di bawah ini!Baca juga: Hari Libur Nasional Juni 2025 Lengkap dengan Cuti Bersama-Long WeekendHukum Shohibul Qurban Makan Daging Kurban, Boleh atau Tidak?Berdasar penjelasan dalam buku Fikih Praktis Ibadah Kurban tulisan Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Lukman, seorang shohibul qurban boleh memakan daging hewan kurbannya dan bahkan dianjurkan. Allah SWT berfirman dalam surat al-Hajj ayat 36:وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَArtinya: "Unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar agama Allah. Bagimu terdapat kebaikan padanya. Maka, sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya, sedangkan unta itu) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Lalu, apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkannya (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur."Rasulullah SAW juga bersabda:فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُواArtinya: "Makanlah daging kurban itu, simpanlah, dan sedekahkanlah." (HR Muslim no 1971)Jadi, sudah jelas bahwasanya shohibul qurban justru dianjurkan untuk makan daging hewan sembelihannya. Kedua dalil di atas tentu juga menjawab anggapan salah kaprah bahwa shohibul qurban tidak boleh makan daging hewan kurban.Guna lebih menguatkan, ada pula kisah Rasulullah SAW yang menyembelih banyak unta sebagai hewan hadyu (kurban yang disembelih di tanah suci). Setelah menyembelih, beliau memakan daging hewan tersebut. Diambil dari buku Fikih Kurban oleh Hari Ahadi, berikut ini haditsnya:فَنَحَرَ ثَلَاثًا وَسِتِّينَ بِيَدِهِ، ثُمَّ أَعْطَى عَلِيًّا فَنَحَرَ مَا غَبَرَ، وَأَشْرَكَهُ فِي هَدْيِهِ، ثُمَّ أَمَرَ مِنْ كُلِّ بَدَنَةٍ بِبَضْعَةٍ، فَجُعِلَتْ فِي قِدْرٍ، فَطُبِخَتْ، فَأَكَلَا مِنْ لَحْمِهَا ، وَشَرِبَا مِنْ مَرَقِهَاArtinya: "Nabi Muhammad SAW menyembelih sebanyak 63 ekor dengan tangannya sendiri. Lalu menyerahkan pengurusan unta yang tersisa kepada Ali bin Abi Thalib sekaligus mengikutsertakan Ali dalam pahala. Setelah selesai, beliau memerintah untuk mengambil sebagian daging dari tiap unta yang disembelih lalu dimasukkan ke dalam kuali untuk dimasak. Nabi Muhammad SAW dan Ali bin Abi Thalib kemudian memakan dagingnya serta menghirup kuahnya." (HR Muslim no 1218)Aturan Pembagian Daging Hewan KurbanUsai mengetahui hukumnya, detikers mungkin bertanya-tanya mengenai jumlah yang boleh dimakan dan seterusnya. Jadi, seberapa banyak yang dipakai untuk keperluan pribadi maupun disedekahkan?Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr menerangkan bahwa shohibul qurban boleh-boleh saja untuk memakan seluruh daging hewan kurbannya. Boleh pula menyedekahkan seluruhnya. Meski begitu, yang sunnah adalah memakan sekaligus menyedekahkan daging kurbannya.Nabi Muhammad SAW sendiri biasa membaginya jadi 3 bagian dengan peruntukan masing-masing. Ibnu Abbas berkata: "Beliau memberi makan keluarganya sepertiga, memberi makan fakir miskin dari tetangganya sepertiga, dan bersedekah kepada yang meminta-minta sepertiga."Imam Ibnu Qudamah berkata:"Dalam masalah ini, perkaranya luas, andaikan ada yang sedekah dengan seluruh daging kurbannya maka dibolehkan atau sedekah daging kurban lebih dari sepertiga maka dibolehkan juga. Dan andaikan ada yang memakan seluruh daging kurbannya, maka dibolehkan atau hanya sedekah sedikit maka dibolehkan juga." (Al-Mughni 21/480)Sebagai catatan, dalil Al-Quran maupun hadits tidak memberi penjelasan rinci mengenai proporsi pembagian daging hewan kurban. Namun, seperti halnya dijelaskan dalam laman Muhammadiyah, perlu umat Islam perhatikan bahwa Al-Quran memberi penekanan lebih tentang pentingnya perhatian terhadap kaum fakir miskin, termasuk dalam urusan pembagian hewan kurban. Wallahu a'lam bish-shawab.Baca juga: Bacaan Niat Puasa Sunnah Sebelum Idul Adha 2025 Beserta Tata Cara dan JadwalnyaDemikian penjelasan lengkap mengenai boleh tidaknya shohibul qurban makan daging hewan kurban. Semoga menjawab pertanyaan detikers.