Mendikti: Program Beasiswa S3 Dosen Bisa Disambi Mengajar

Mendikti: Program Beasiswa S3 Dosen Bisa Disambi Mengajar

twu2025/06/02 17:59:40 WIB
Pendaftaran Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia 2025 dibuka. Beasiswa ini mendukung dosen dengan skema joint dan dual degree.  Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng

Pendaftaran Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia (PDDI) 2025 dibuka Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Beasiswa doktor di dalam negeri program joint degree dan dual degree ini disediakan dalam skema penyelenggaraan program doktor by research dan program doktor by coursework.Menteri Diktisaintek Brian Yuliarto mengatakan program doktor by research memungkinkan dosen untuk tetap mengajar dengan porsi lebih sedikit sambil menjalani riset dan bimbingan."(Contohnya) ketika semester break, break mengajar, mereka (yang) misalnya dari Sumatera (lalu) bersekolah di ITB. Misalnya dia tinggal 1-2 bulan di ITB. Kemudian ketika masa mengajar, dia kembali lagi ke sana (kampus tempat mengajar)," ucapnya di peluncuran beasiswa di Grha Kemdiktisaintek, Jakarta, Senin (2/6/2025).Brian menambahkan, kendati porsi mengajar dikurangi dan perlu usaha lebih dalam meneliti, bimbingan, sambil mengajar, skema ini memungkinkan dosen dapat tetap menerima pendapatan. Diharapkan, skema ini memotivasi dosen untuk tidak khawatir dengan pemasukan semasa studi dan mau meningkatkan kualifikasi pendidikan."Intinya adalah pendapatan yang diterima oleh dosen asal itu tetap dia bisa terima. Betul-betul itu tetap bisa diterima sehingga tadi yang kondisi awalnya bahwa dosen-dosen itu tidak mau sekolah karena dia (terkendala) motivasi itu kita atasi dengan cara seperti itu. Harapannya teman-teman dosen tidak perlu khawatir," ucapnya.Baca juga: 74,95% Dosen RI Belum S3, Kemdikti Luncurkan Beasiswa Doktor untuk Dosen 2025Baca juga: Beasiswa KJMU Kini Bisa untuk Mahasiswa S1-S3 di Semua UniversitasSyarat Beasiswa Doktor untuk Dosen 2025Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) atau pasporMemiliki nomor induk dosen nasional (NIDN) atau nomor induk dosen khusus (NIDK) bagi dosen tetap di bawah koordinasi KemdiktisaintekUsia maksimal 51 tahun bagi program doktor 3 tahun dan 48 tahun bagi program doktor 4 tahunSudah diterima pada perguruan tinggi dalam negeri sesuai dengan skema beasiswa pada program studi yang telah ditetapkan oleh Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT)Merupakan mahasiswa baru pada semester ganjil tahun akademik 2025/2026IPK program magister paling rendah 3,25 dari 4,00Memiliki ijazah atau bukti setara ijazah dan transkrip akademik program pendidikan tinggi sebelumnyaMendapat paling sedikit 1 rekomendasi dari dosen

Memiliki surat izin mengikuti pendaftaran dan seleksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang berwenang bagi ASN atau pimpinan instansi yang berwenang bagi non-ASNMelampirkan surat izin dari pemimpin PTN asal atau dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) jika berasal dari PTSMelampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang paling lama 6 bulan terhitung dari tanggal pendaftaran dengan ketentuan:

- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik- Surat keterangan bebas dari narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik/lembaga yang berwenang untuk pengujian zat narkobaMenandatangani surat pernyataan pendaftaran Beasiswa PDDI sesuai dengan format yang disediakan oleh PPAPTTidak sedang menjalani pendidikan pada satuan pendidikan lainTidak sedang melaksanakan pendidikan pada jenjang program pendidikan yang sama dengan yang telah diselesaikan/tamatTidak berstatus sebagai calon penerima atau penerima beasiswa dari sumber lain yang akan mengakibatkan atau mengakibatkan pendanaan ganda (double funding) pada komponen pendanaan yang sama terhadap beasiswa doktor untuk dosen iniTidak mendaftar dan/atau menerima beasiswa nongelar atau non-degree dengan sumber pembiayaan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sampai dengan ditetapkan sebagai penerima beasiswaTidak sedang mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) sampai ditetapkan sebagai penerima beasiswa.Khusus pendaftar penyandang disabilitas:

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya