Bye! Tak Ada Lagi Uang Pulsa buat PNS Mulai Tahun Depan

Bye! Tak Ada Lagi Uang Pulsa buat PNS Mulai Tahun Depan

aku2025/06/02 16:12:52 WIB
Ilustrasi PNS. (foto: Nathea Citra)

Mulai tahun depan, PNS tak akan lagi mendapat uang untuk pembelian pulsa ataupun paket data. Pasalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menghapus satuan biaya paket data dan komunikasi dari Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Aturan diteken oleh Sri Mulyani pada 14 Mei 2025 lalu dan sah diundangkan pada 20 Mei 2025.Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, menyebut biaya paket data dan komunikasi menjadi satu dari beberapa satuan biaya dalam SBM 2026 yang dihapus maupun dikurangi. Hal ini sesuai dengan kebijakan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.Baca juga: PNS Tak Lagi Dapat Uang Pulsa Mulai Tahun Depan!"Kebijakan standar biaya yang kita lakukan untuk tahun 2026 itu juga sejalan dengan kebijakan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah akhir-akhir ini. Ada beberapa perubahan yang besar ya dalam satuan biaya tahun 2026," kata Lisbon dalam Media Briefing 'Kebijakan SBM TA 2026' di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/6/2025).Biaya paket data dan komunikasi, lanjutnya, dihapus karena sudah tidak relevan dengan kebutuhan para PNS saat ini."Penghapusan biaya komunikasi, dulu waktu kita menghadapi COVID-19 ada karena biaya untuk komunikasi, untuk rapat online itu ada, itu dulu kita berikan ya. Tapi sekarang kita sudah hapus ya, karena memang sudah tidak relevan lagi biaya itu diberikan" jelasnya.Sesuai PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, sampai tahun ini para abdi negara masih menerima satuan biaya tersebut setiap bulannya.Di mana dalam aturan tersebut biaya paket data dan komunikasi untuk pejabat eselon I dan II/yang setara diberikan paling besar Rp 400.000 per bulan, dan untuk pejabat setara eselon III/ke bawah diberikan Rp 200.000 per bulan.Baca juga: Urus Roya di Kantor Pertanahan Se-Jateng Cuma 5 Menit, Ini Syarat dan Caranya

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya