Peran 2 Tersangka Kasus Longsor Gunung Kuda Cirebon

Peran 2 Tersangka Kasus Longsor Gunung Kuda Cirebon

wip2025/06/02 09:26:44 WIB
Foto: Devteo Mahardika/detikJabar

Pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah sekaligus penanggung jawab operasional tambang Abdul Karim (59) dan Kepala Teknik Tambang (KTT) Ade Rahman (35) ditetapkan tersangka oleh Polresta Cirebon dalam kejadian longsor di area tambang batu alam Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon.Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, dua tersangka memiliki peran berbeda. Seperti, Abdul Karim alias AK mengetahui operasional tambang sudah dilarang sejak Januari lalu. Namun operasional masih dilakukan hingga kejadian bencana longsor terjadi."Tersangka AK mengetahui adanya surat larangan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan mengetahui surat larangan dari Kantor Cabang Dinas ESDM VII Cirebon untuk pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB Tanggal 8 Januari 2025," kata Hendra dalam keterangan yang diterima detikJabar, Senin (2/6/2025).Hendra mengungkapkan, kemudian muncul kembali surat peringatan yang ditujukan kepada pemegang IUP Ketua Kopontren Al-Azhariyah pada Tanggal 19 Maret 2025 berupa peringatan kepada pemegang IUP untuk menghentikan kegiatan usaha pertambangan tahap operasi produksi sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.Baca juga: Sikap Abdul dan Ade Tewaskan 19 Orang di Gunung Kuda CirebonTersangka Ade Rahman alias AR, menurut Hendra mengetahui adanya surat larangan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB yang ditujukan kepada pemegang IUP dan mengetahui surat peringatan dari Kantor Cabang Dinas ESDM VII Cirebon untuk menghentikan kegiatan usaha pertambangan secara khusus pada lokasi TKP."Tersangka AK tetap melaksanakan kegiatan pertambangan dan memerintahkan tersangka AR Untuk menjalankan operasional kegiatan pertambangan," ungkapnya."Tersangka AR sesuai dengan arahan tersangka AK tetap melaksanakan kegiatan operasional pertambangan dengan tidak mengindahkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)," tambahnya.Dalam kejadian ini, 19 orang dilaporkan meninggal dunia, 7 orang luka-luka dan 6 orang lainnya masih dinyatakan hilang."Akibat dari pelaksanaan kegiatan pertambangan tersebut menyebabkan terjadinya tanah longsor sehingga menimbulkan korban jiwa meninggal dunia dan luka-luka," ujar Hendra.Atas tindakan kelalaiannya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.Berikut data 19 korban tewas, 7 luka-luka dan 6 hilang, hingga, Senin (2/5/2025) pagi:Data korban meninggal dunia:1. Andri (41) Desa Padabeunghar Kec. Pasawahan Kab.Kuningan

2. Sukadi (48) Desa Buntet Kec. Astanajapura Kab.Cirebon

3. Sanuri (47) Desa Semplo Kec. Palimanan Kab.Cirebon

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya