Awal Mula Terbongkarnya Sindikat Uang Palsu Seret 2 Kades di Ngawi

Awal Mula Terbongkarnya Sindikat Uang Palsu Seret 2 Kades di Ngawi

irb2025/05/31 09:45:02 WIB
2 kades di Ngawi terlibat sindikat uang palsu (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)

Sebuah sindikat peredaran uang palsu yang melibatkan dua kepala desa aktif di Kabupaten Ngawi akhirnya terbongkar. Kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap transaksi mencurigakan di toko-toko wilayah setempat.Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengungkapkan, total ada lima pelaku yang diamankan Satreskrim Polres Ngawi. Yang mengejutkan, dua di antaranya merupakan kepala desa aktif."Ada lima pelaku pengedar uang palsu dan dua di antaranya kades aktif," ujar Charles kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).Baca juga: Terlibat Sindikat Uang Palsu, 2 Kades di Ngawi DitangkapIdentitas kedua kepala desa yang terlibat, yakni DM (42) asal Kecamatan Sine dan ES (55) asal Kecamatan Ngrambe. Sementara itu, tiga tersangka lain berasal dari luar Ngawi, yaitu AS (41) asal Sragen, Jawa Tengah, AP (38) asal Kuningan, Jawa Barat, dan TAS (47) asal Lampung Selatan."Tiga pelaku lainnya asal luar Ngawi," imbuh Charles.Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan warga Desa Pule, Kecamatan Ngrambe, yang mendapati pelaku berbelanja dengan uang palsu di tokonya. Tak berselang lama, laporan serupa datang dari pemilik toko di Desa Sumberjo, Kecamatan Sine."Kejadian pada Kamis tanggal 1 Mei 2025 di dalam toko masuk Desa Pule Kecamatan Ngrambe dan Kamis tanggal 15 Mei 2025 di toko Desa Sumberjo Kecamatan Sine," jelas Charles.Dari hasil penggerebekan dan penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tangan DM, ditemukan 308 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu. Sementara dari TAS, diamankan berbagai jenis mata uang palsu dalam jumlah fantastis."Dari tersangka TAS, diamankan barang bukti 5.040 lembar rupiah palsu pecahan 100.000, empat lembar rupiah palsu pecahan 50.000, seribu lembar Brazillian Real palsu pecahan 5000 Brazillian Real, sembilan puluh satu lembar US Dollar palsu pecahan 50 US Dollar, sembilan puluh lembar US Dollar palsu pecahan 100.000 rupiah palsu yang belum terpotong," beber Charles.Baca juga: Motif Pria Magetan Ngaku Dirampok Padahal Uang Habis untuk KaraokeModus para pelaku terbilang rapi, dengan menyebarkan uang palsu lewat transaksi di agen Brilink, minimarket, toko kelontong, hingga SPBU yang tersebar di empat kabupaten."Modusnya adalah mengedarkan uang palsu dengan cara melakukan transaksi di agen Brilink, minimarket, toko dan SPBU di empat Kabupaten, yakni Ngawi, Magetan, Madiun dan Sragen," terang Charles.Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan menambahkan, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang serta pasal dalam KUHP."Tersangka DM, ES dan AS disangkakan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan atau pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UURI No 7 tahun 2011 tentang mata uang palsu atau pasal 245 KUHP jo pasal 55 KUHP. Sedangkan untuk tersangka AP dan TAS diterapkan pasal 37 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan atau pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UURI No 7 tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 245 KUHP jo pasal 55 KUHP," jelas Joshua.Adapun ancaman pidana yang menanti para pelaku tidak main-main. "Ancaman hukuman maksimal selama-lamanya 15 tahun penjara," tegas Joshua.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya