Pondok pesantren (ponpes) Ora Aji asuhan Gus Miftah di Sleman melalui kuasa hukum yayasan ponpes membantah melakukan kekerasan terhadap santrinya yang berinisial KDR (23) warga Kalimantan. Meski mengakui ada kontak fisik, namun hal itu disebut sebagai bentuk pelajaran moral, bukan tindakan kekerasan.Adi Susanto selaku kuasa hukum Yayasan Ponpes Ora Aji membantah tuduhan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pengurus serta santri. Tapi dia tak menyangkal soal adanya kontak fisik yang menurutnya didasari rasa kesal dan spontanitas karena menemukan indikasi KDR melakukan pencurian."Para santri yang merasa dirinya kehilangan, yang merasa dirinya ini santri kok kelakuan kayak gini, mereka itu tersulutlah dalam arti untuk memberikan semacam pelajaran pendidikan moral lah sebenarnya sesama santri dan itu di luar sepengetahuan pengurus," kata Adi saat dihubungi wartawan, Jumat (30/5/2025).Adi bilang, KDR dan 13 orang tersebut tetap bergaul secara rukun setelah yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Namun tak berselang lama KDR meninggalkan ponpes dan terbit laporan polisi hingga 13 orang tadi dijadikan tersangka.Meski demikian, mereka tidak ditahan atas permohonan yang diajukan oleh penasehat hukum yayasan ponpes.Baca juga: Korban Penganiayaan Santri-Pengurus Ponpes Gus Miftah Ngaku Dipukuli-Disetrum"Poinnya adalah bukan dikatakan bahwa ini adalah perbuatan anarkisme. Ini bukan penganiayaan yang dimaksudkan mencelakai dan segala macem itu bukan lah. Tapi lebih kepada sikap respons spontan dari santri-santri yang sebagai korban pencurian yang selama ini terjadi di ponpes. Itu yang disayangkan, artinya kok kenapa ada santri kok maling kira-kira begitu lah. Makanya mereka tidak terima begitu," tegasnya.Melalui kuasa hukumnya, yayasan membantah tuduhan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pengurus serta santri."Menganiaya, membuat cedera itu nggak ada," tegas Adi.Sementara itu Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo bilang, laporan KDR ke polisi telah dilayangkan pada 18 Februari lalu. Saat itu kasus ditangani oleh Polsek Kalasan kemudian dilimpahkan ke Polresta Sleman."Jadi itu kejadian tanggal 15 Februari dilaporkan tanggal 18. Itu laporan ke Polsek kejadian penganiayaan," kata Edy di Polresta Sleman, Jumat (30/5/2025).Baca juga: Pria Gamping Tewas Diduga Loncat dari Jembatan Tertinggi di JJLS GunungkidulEdy bilang dari hasil pemeriksaan korban, pemicu penganiayaan itu adalah dugaan pencurian yang dilakukan oleh korban."Awal mulanya hasil pemeriksaan si korban ini itu diduga melakukan berapa kali melakukan pencurian di dalam pondok itu. Nah sesama anak santri karena berapa kali pernah ketangkap dan yang terakhir itu pas ketangkap lagi, kemudian dilakukan seperti interogasi gitu," ucapnya."Kemudian emosional muncul, kemudian ada penganiayaan. Kemudian dilaporkan kepada kita. Kita lakukan pemeriksaan," imbuhnya.Saat ini, polisi sudah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus ini. Namun, mereka tidak ditahan oleh polisi dan dikenakan wajib lapor."Dikenakan wajib lapor," pungkasnya.