Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan perjalanan dinas, baik dalam negeri maupun ke luar negeri, berhak untuk mendapatkan uang representasi perjalanan dinas. Biaya tersebut diberikan kepada para abdi negara sebagai pengganti ongkos atau biaya lain saat bepergian menjalankan tugas negara.Besaran biaya perjalanan dinas baik dalam maupun luar negeri para PNS ini terakhir diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.Biaya Perjalanan Dinas PNS Dalam NegeriDalam PMK tersebut, besaran biaya perjalanan dinas PNS dalam negeri berbeda di masing-masing provinsi. Tertinggi ada di wilayah Papua yang mendapatkan uang perjalanan dinas dalam negeri paling besar dengan nominal Rp 580.000/orang/hari, disusul ASN di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 530.000/orang/hari.Kemudian secara terpisah ada juga besaran uang representasi perjalanan dinas untuk pejabat negara seperti untuk Menteri/Wakil Menteri sebesar Rp 250.000/orang/hari. Kemudian untuk pejabat eselon I mendapat 'uang saku' sebesar Rp 200.000/orang/hari, dan ada juga untuk eselon II sebesar Rp 150.000/orang/hari."Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri," tulis aturan itu, dikutip Jumat (30/5/2025).Provinsi dengan biaya perjalanan dinas PNS dalam negeri tertinggi:1. Papua/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan
- Luar kota: Rp 580.000
- Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 230.000