PNS Rapat di Luar Kantor Bisa Dapat 'Uang Saku' Sebesar Ini

PNS Rapat di Luar Kantor Bisa Dapat 'Uang Saku' Sebesar Ini

igo2025/05/30 21:00:16 WIB
Foto: Ilustrasi Rapat. (Freepik)

Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan standar besaran 'uang saku' yang diterima pegawai negeri sipil (PNS) saat rapat di luar kantor dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.Dalam beleid ini, ditetapkan besaran uang saku rapat PNS di luar kantor ini dilihat berdasarkan Provinsi rapat atau pertemuan itu dilakukan. Selain itu besaran biaya rapat di luar kantor ini juga dihitung berdasarkan pangkat PNS di instansinya."Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif dengan melibatkan peserta dari kementerian/lembaga lainnya/instansi/masyarakat yang terkait pelaksanaan tugas dan fungsi," tulis beleid tersebut.Baca juga: Lembur Dibayar! PNS Bisa Kantongi Tambahan Duit SeginiDijelaskan Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor terbagi dalam 3 jenis yakni:- Paket Fullboard

Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap yang dilakukan di dalam maupun di luar kota.- Paket Fullday

Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling singkat 8 jam tanpa menginap.- Paket Halfday

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya