Begini Alur dan Syarat Bikin Sertifikat Tanah Elektronik

Begini Alur dan Syarat Bikin Sertifikat Tanah Elektronik

abr2025/05/30 15:16:21 WIB
Sertifikat tanah elektronik. Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

Saat ini pemerintah telah memberlakukan sertifikat tanah elektronik. Hal ini berlaku pada tanah yang baru akan didaftarkan dan yang sudah.Sertifikat elektronik merupakan keterangan yang diterbitkan melalui sistem elektronik. Dokumen tersebut disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.Program penerbitan sertifikat elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023. Penerapan sertifikat elektronik (sertipikat-el) hanya dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah implementasi penerbitan sertipikat-el pada layanan pertahanan.Bagaimana cara dan alur pembuatan sertifikat tanah elektronik? Berikut ini informasi untuk membuat sertifikat tanah elektronik.Dilansir dari akun resmi Instagram Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diunggah pada Selasa (27/5) lalu, sebelum membuat sertifikat elektronik pastikan beberapa hal berikut ini.Pastikan sudah punya tanahSudah dipasang patokSudah memiliki bukti kepemilikan tanahAlur Pembuatan Sertifikat Tanah Elektronik- Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran tanah di loket pelayanan dengan menyertakan beberapa dokumen persyaratan. Dokumen persyaratannya yaitu:1. Formulir permohonan yang ditandatangani di atas meterai cukup

2. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK)

3. Surat kuasa apabila dikuasakan

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya