Surat izin mengemudi (SIM) yang mati di tanggal merah kemarin masih bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Catat syaratnya.Sejatinya, SIM yang masa berlakunya habis lewat satu hari pun maka tak bisa diperpanjang. Artinya, pemilik SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dengan ujian teori dan praktik lagi.Tapi, ada pengecualian dalam kondisi tertentu. SIM mati bisa diperpanjang pada periode long weekend ini. Perlu dicatat, tidak semua SIM mati bisa diperpanjang, ya.Perpanjangan SIM mati ini berkaitan dengan pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM keliling yang diliburkan bertepatan dengan hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih, kemarin.Baca juga: Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Bakal Keluar Duit SeginiMaka dari itu, SIM yang masa berlakunya habis pada 29 Mei 2025 masih bisa melakukan perpanjangan setelahnya tanpa harus bikin baru. SIM yang mati kemarin bisa diperpanjang hari ini tanpa bikin baru."Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada tanggal 30 Mei 2025, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 Mei 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Mei 2025 dengan mekanisme perpanjangan," demikian pengumumannya.[Gambas:Instagram]
Biaya Perpanjang SIMUntuk biaya perpanjang SIM mati, meski sudah lewat waktu, tak ada perbedaan dengan perpanjangan SIM pada umumnya. Khusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM BII. Untuk tahu lebih rinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM:SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80 ribu per penerbitanSIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75 ribu per penerbitanSIM D, SIM DI: Rp 30 ribu per penerbitanBiaya di atas bukan merupakan biaya final dari proses pengurusan perpanjang SIM. Untuk mengurus perpanjang SIM, ada biaya lain yang juga harus dikeluarkan yaitu tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.Baca juga: Total Biaya Perpanjang SIM A, Termasuk Psikotes, Tes Kesehatan, dan AsuransiLokasi Perpanjang SIM MatiDi Jakarta, perpanjang SIM bisa dilakukan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM keliling. Hari ini, Ditlantas Polda Metro Jaya membuka pelayanan SIM keliling di 5 lokasi. Berikut lokasi perpanjang SIM di SIM keliling hari ini:Jakarta Timur: Mall Grand CakungJakarta Utara: LTC GlodokJakarta Selatan: Kampus Trilogi KalibataJakarta Barat: Mall CitralandJakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.SIM keliling tersebut dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.