Suparno (37), asal Dusun Pamotan, Desa Sapon, Sambeng, Lamongan, dibekuk polisi saat menunggu wanita open BO (booking online/booking out) yang jadi targetnya. Sebelumnya dia menganiaya dan merampok open BO lainnya.Penangkapan dilakukan pada Senin (26/5/2025) di Jalan Raya Ploso, Tembelang, Jombang, pada Senin (26/5) pukul 22.00 WIB."Kemarin saat kami tangkap, tersangka akan mendapatkan korban baru," ungkap Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri, Selasa (27/5/2025) dilansir detikJatim.Baca juga: Perampok Wanita Open BO Asal Surabaya di Mojokerto DiringkusModus Pesan Wanita Open BOBerdasarkan pemeriksaan, Suparno mengenal korban berinisial SN (40) melalui Facebook. Kemudian keduanya bertukar nomor kontak. Pelaku berpura-pura memakai layanan jasa korban.SN ini menemui Suparno di SPBU Kelurahan Gunungsari, Dukuh Pakis, Surabaya pada Minggu (18/5) sekitar pukul 18.30 WIB. Suparno lantas membonceng korban naik motor Honda Vario hitam miliknya dan memaksa SN turun dari motor saat tiba di hutan Dusun Semanding, Desa Suru, Dawarblandong, Mojokerto sekitar pukul 21.30 WIB. Di tempat sepi inilah, pelaku menganiaya korban."Tersangka memukul wajah korban sebanyak 10 kali menggunakan tangan kosong dan menendang wajah korban sebanyak 3 kali. Selanjutnya korban ditelanjangi, setelah itu diperkosa," tandas Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri.Ketika korban tak berdaya, Suparno merampas 1 ponsel, uang Rp 450.000, dan tas korban. Pelaku meninggalkan korban di hutan Dusun Semanding. Ketika tersadar, korban berjalan ke permukiman untuk meminta pertolongan.Baca juga: Marak Penjambretan di Tarakan, Polisi Akan 'Kawal' Warga Pulang MalamPada Senin (26/5), Suparno hendak beraksi serupa. Calon korbannya wanita open BO asal dari Ngawi. Belum sempat 'memangsa' korban, Suparno dibekuk polisi.Suparno dijebloskan ke Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e dan 4e KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan."Ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegas Daniel.