Polisi resmi menahan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) mahasiswa FEB UGM terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19) di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman. Polisi mengungkap Christiano tak berupaya menghindari kecelakaan itu."Pengemudi BMW nopol B 1442 NAC tidak menguasai laju kendarananya sehingga membentur sepeda motor Vario nopol B 3373 PCG sehingga terpental sementara BMW nopol B 1442 NAC oleng ke kanan dan membentur mobil Honda CRV nopol AB 1623 JR yang berhenti di tepi jalan sebelah timur jalan dan terjadi kecelakaan lalu lintas," ujar Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo saat jumpa pers di kantornya, Rabu (28/5/2025).Kepada polisi Christiano mengaku tidak konsentrasi saat berkendara. Polisi juga mengungkap Christiano tidak melakukan upaya untuk menghindari kecelakaan."Satu kurang konsentrasi. Jadi pada saat di kendaraan dia tidak klakson, tidak ada upaya menghindar, kemudian pengereman itu dilaksanakan setelah menabrak. Kemudian marka, itu jalur kanan memang itu jalur lurus terputus untuk mendahului, tapi harus pada saat aman kanan, kiri, belakang, depan baru dia mendahului di jalur terputus gitu," jelasnya.Baca juga: Polisi Akui Pelat Nomor BMW Christiano Berubah Misterius Saat di PolsekDiketahui, Christiano sebagai tersangka pada Selasa (27/5) kemarin. Dia menjadi tersangka atas kecelakaan yang menewaskan Argo. Keduanya sama-sama mahasiswa UGM.Kecelakaan terjadi saat Argo yang mengendarai motor Honda Vario berpelat nomor B 3373 PCG sedang melaju dari arah selatan ke utara. Ia lalu melambat untuk putar balik di simpang tiga Dusun Sedan.
Bersamaan dengan itu dari arah yang sama, dari belakangnya, melaju Mobil BMW bernomor polisi B 1442 NAC yang dikemudikan Christiano.