Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu legendaris Nuansa Bening yang menyeret nama penyanyi Vidi Aldiano digelar hari ini di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, sidang harus ditunda karena pihak tergugat, baik Vidi Aldiano maupun kuasa hukumnya, tidak hadir dalam persidangan.Gugatan ini diajukan oleh dua pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudy Pekerti. Mereka merasa hak cipta lagu yang dirilis pertama kali pada 1978 tersebut digunakan secara komersial tanpa izin. Kedua pencipta diwakili oleh kuasa hukum Minola Sebayang dan tim."Karena masih belum hadirnya tergugat jadi (gugatan) belum bisa dibacakan ya, karena kan gugatan itu akan dibacakan ketika tergugatnya hadir," jelas Minola Sebayang di hadapan awak media usai sidang, Rabu (28/5/2025).Baca juga: Vidi Aldiano Absen, Sidang Perdana Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening DitundaMinola menjelaskan Nuansa Bening adalah lagu yang sudah sangat populer sejak lama dan telah dinyanyikan oleh banyak musisi top Tanah Air, termasuk Fariz RM. Oleh karena itu, menurutnya, Vidi Aldiano bukanlah artis pertama yang mempopulerkan lagu tersebut."Jadi ini bukan lagu yang original baru dan kemudian Vidi adalah orang pertama yang mempopulerkan ini. Jadi memang lagu populer yang di-remake oleh Vidi ya," ujarnya.Permasalahan muncul setelah Vidi diketahui merekam ulang lagu tersebut pada 2008, dan mendistribusikannya dalam bentuk VCD serta kaset. Lagu itu juga dinyanyikan secara langsung dalam berbagai konser selama lebih dari satu dekade yakni 16 tahun."Ini kemudian banyak sekali eksploitasi sesuai dengan teknologi yang baru, digital. Yang itu belum pernah diperjanjikan dan diberikan izin," terang Minola.Baca juga: 3 Kasus Hak Cipta Penyanyi Digugat Pencipta Lagu yang Lagi On GoingLebih lanjut, Minola menyebut lagu tersebut dipakai secara komersial dalam lebih dari 300 pertunjukan dari 2008 hingga awal 2020-an, tanpa pernah ada permintaan izin kepada para pencipta lagu."Namun, tidak pernah ada yang namanya itu permintaan izin kepada penciptanya. Tidak ada juga hal-hal lain yang dilakukan Vidi terhadap penciptanya," ungkapnya.Sebelumnya, pihak manajemen Vidi sempat menawarkan uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta, kemudian meningkat menjadi ratusan juta. Namun, tawaran tersebut belum disepakati oleh pihak Keenan dan Rudy.Minola kemudian merujuk pada Undang-Undang Hak Cipta yang menyebut pelanggaran semacam ini bisa dikenakan denda hingga puluhan miliar rupiah karena exploitasi yang sudah lama."M-man (miliaran) lah ya (keinginan Keenan dan Rudy). Iya, yang penting niatlah, gak sampai puluhan (miliar) lah. Yang merasa patutlah, karena kan ada dua pencipta di sini yang sama-sama sudah tua gitu loh. Sementara kan 16 tahun pakainya ya saya bilang kurang ajarlah," tegas Minola.Namun demikian, pihak penggugat menyatakan membawa perkara ini ke pengadilan bukan untuk memperdebatkan adanya pelanggaran, melainkan untuk mencari keadilan dalam bentuk kompensasi yang pantas."Jadi sebenarnya kita ke pengadilan bukan lagi berdebat ada permasalahan atau tidak, tapi lebih kepada berapa sih nilai ganti rugi yang patut dan wajar, apakah sesuai dengan yang ditawarkan Vidi, atau yang diharapkan klien kami," pungkas Minola.Hingga saat ini, pihak Vidi Aldiano belum memberikan pernyataan terkait gugatan tersebut.