Sejumlah korporasi turut diperkaya dalam kasus dugaan investasi fiktif dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Ada lima korporasi yang ikut menikmati duit tersebut.Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Antonius Kosasih yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025). Lima korporasi itu menikmati Rp 40 juta hingga Rp 150 miliar."Memperkaya korporasi yaitu memperkaya PT IMM (PT Insight Investment Management) sebesar Rp 44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 40 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar," ujar jaksa.Baca juga: Kosasih Didakwa Perkaya Diri Rp 34 M dari Investasi Fiktif PT TaspenDalam kasus ini, Kosasih didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Perbuatan ini dilakukan Kosasih bersama eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto."Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ujar jaksa.Jaksa mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp 34 miliar. Dengan rincian, Rp 28.455.791.623, kemudian, USD 127.037, SGD 283.000, euro 10.000, bath Thailand 1.470, poundsterling 20, yen Jepang 128.000, dolar Hong Kong 500, dan won Korea 1.262.000.Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Baca juga: Kasus Taspen Rugikan Negara Rp 1 T Mulai DisidangkanSimak juga video "Eks Dirut Taspen Didakwa Rugikan Negara Rp 1 Triliun" di sini: