Muhanan, kuasa hukum ayah SMY (15), mengungkap alasan kliennya merestui pernikahan anak yang viral di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia menyebut keluarga terpaksa menggelar pernikahan setelah SMY dibawa kabur oleh SR (17) ke Pulau Sumbawa.Bahkan, Muhanan menyebut kepala dusun (kadus) dari kedua belah pihak turut hadir dalam prosesi akad nikah pada 5 Mei 2025. "Jadi ada yang menyatakan pihak desa tidak hadir, itu tidak ada. Tapi walinya yang bapaknya langsung," kata Muhanan ditemui detikBali di Praya, Senin (26/5/2025).Baca juga: Kades Sebut Pernikahan Anak di Lombok Sudah Dicegah, tapi Ortu NgototIa menjelaskan peristiwa itu bermula pada April 2025. Saat itu SMY pertama kali dibawa kabur SR ke Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah.Keluarga SMY sempat mencegah pernikahan atau dibelas (dalam istilah Sasak) dengan mendatangi rumah mempelai laki-laki. Upaya itu pun berhasil dilakukan dan SMY kembali ke rumah. SMY juga kembali bersekolah seperti biasa di SMPN 1 Praya Timur.Sebulan kemudian, peristiwa serupa kembali terjadi. SR kembali membawa kabur SMY, kali ini ke Pulau Sumbawa dan menginap selama dua hari. Menurut Muhanan, kondisi ini membuat orang tua SMY khawatir terhadap kondisi psikologis anaknya sehingga akhirnya mengalah dan merestui pernikahan tersebut."Begitu sudah dilakukan kedua kali, orang tua si anak ini mau tidak mau pasrah sehingga merestui pernikahan itu," tegas Muhanan.Muhanan menyebut bahwa sejak awal pernikahan ini telah dilarang oleh keluarga. Namun, karena keinginan kuat kedua remaja itu, akad nikah pun akhirnya dilangsungkan."Begitu juga soal nyongkolan yang viral ini. Ini juga sudah diimbau untuk tidak menggelar acara besar-besaran. Tetapi karena pihak laki-laki keukeuh memakai alat kesenian, maka pihak perempuan menyambut dengan jaran kamput. Sehingga viral lah kasus ini," beber Muhanan.Sebelumnya, Kepala Desa Beraim, Lalu Atmaja, buka suara terkait pernikahan anak yang viral di media sosial. Ia mengeklaim telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah pernikahan tersebut, namun tidak diindahkan oleh pihak keluarga mempelai."Jadi upaya kami sudah optimal untuk melarang pernikahan ini," kata Atmaja kepada detikBali, Minggu (25/5/2025).Baca juga: Pernikahan Anak SMP dan SMK di Lombok Berujung Ortu DipolisikanAtmaja menjelaskan, pihaknya telah dua kali mencoba mencegah pernikahan antara mempelai pria berinisial SR (17) dan mempelai perempuan SMY (15). Namun, pernikahan tetap berlangsung.Tiga minggu sebelum acara nyongkolan yang viral, pasangan ini sempat dinikahkan secara diam-diam. Pemerintah desa melalui kepala dusun telah berupaya memisahkan keduanya.Namun, SR kembali membawa lari SMY ke Sumbawa selama dua hari. Setelah kembali, keluarga perempuan menolak memisahkan mereka karena khawatir menimbulkan fitnah. Diketahui, SR masih duduk di bangku SMK, sementara SMY masih anak SMP.