Anggota Komisi I DPRD Denpasar Yonathan Andre Baskoro menilai pemberian surat peringatan (SP) 1 kepada petugas parkir insidental yang menarik tarif Rp 5 ribu untuk sepeda motor tidak cukup memberikan efek jera. Ia mendorong agar dilakukan audit hingga pelatihan untuk petugas parkir.Pernyataan itu disampaikan Yonathan saat meninjau langsung lokasi parkir insidental yang sempat viral di media sosial, tepatnya di depan In-laws Coffee & Eatery, Jalan Diponegoro, Denpasar, Senin (26/5/2025).Baca juga: Viral Parkir Motor Rp 5 Ribu di Denpasar, Perumda Beri Penjelasan"Kalau hanya sebatas SP, tentu hukuman atau sanksi yang diberikan tidak memberikan efek jera. Sehingga dalam hal ini saya lebih sepakat kalau masuk ke dalam kategori pungli, itu harus ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini yang paling relevan adalah undang-undang tindak pidana korupsi," jelas Yonathan.Ia khawatir tindakan ringan seperti SP hanya akan memicu munculnya pelanggaran serupa di kemudian hari. Selain itu, SP juga bisa membuat petugas parkir nakal merasa aman jika melakukan hal yang sama."Menurut saya seharusnya ini bisa kita tindak lanjuti lebih serius lagi," ungkapnya.
Meski demikian, Yonathan mengapresiasi langkah cepat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bhukti Praja Sewakadharma dalam menangani kasus ini. Ia berharap ke depan pengelolaan parkir dilakukan secara optimal dan profesional agar memberikan manfaat yang maksimal bagi Pemerintah Kota Denpasar.