Polisi menetapkan Ketua MPC Pemuda Pancasila Tangerang Selatan (Tangsel) Muhammad Reza alias OP dan 30 anggotanya sebagai tersangka kasus intimidasi dan kekerasan di RSUD Tangsel. Mereka terancam 7 tahun penjara atas perbuatan tersebut."Terhadap para tersangka ini kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun, Pasal 169 dengan ancaman 6 tahun, Pasal 385 ancaman 4 tahun, dan Pasal 355 ancaman 1 tahun," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Adapun 30 tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya. Sedangkan Ketua MPC Pemuda Pancasila Muhammad Reza telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini masih diburu polisi."Kami sudah menetapkan tersangka terhadap Ketua PP Tangsel dan saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran dan kami tetapkan sebagai DPO," jelasnya.Kombes Wira juga memperlihatkan foto tersangka Muhammad Reza dalam konferensi pers tersebut."Ini adalah foto Ketua PP Tangerang Selatan dengan inisial MR," sambung Wira.Baca juga: Polisi: Ketua Ormas PP Tangsel Dapat Jatah Bulanan dari Lahan Parkir RSUDKuasai Parkir RSUD Sejak 2017Kombes Wira mengatakan ormas Pemuda Pancasila ini menguasai lahan parkir RSUD Tangsel sejak 2017. Diperkirakan selama itu, mereka telah meraup Rp 7 miliar dari hasil memungut parkir di RSUD Tangsel."Kemudian berdasarkan hasil pendalaman, kalau kita hitung dari 2017 sampai sekarang mungkin sudah dapat Rp 7 miliar lebih hasil dari mengelola parkir di RSUD Tangsel," ungkapnya.Polisi memperkirakan ada ratusan motor dan mobil yang diparkir di RSUD Tangsel setiap hari. Ormas PP sendiri memungut Rp 3.000 untuk parkir motor dan Rp 5.000 untuk parkir mobil."Bahwa dalam pengelolaan lahan parkir selama ini oleh ormas PP, mulai dari tahun 2017 sampai kemarin tanggal 21 Mei 2025, kami kemarin membuat penghitungan rata-rata jumlah kendaraan dalam satu hari jenis roda 2 itu berkisar 600 lebih dalam sehari, sedangkan kendaraan roda empat bisa lebih dari 107 kendaraan," jelas Kombes Wira.Polisi mengestimasi apabila dalam satu hari itu ormas menarik parkir Rp 3.000 untuk motor dan Rp 4.500 untuk mobil, dalam sehari ormas Pemuda Pancasila mendapatkan Rp 2.281.500."Sehingga jika diakumulasi setahun bisa mendapat angka Rp 1 miliar dan ini berlangsung dari 2017," katanya.Apabila dihitung sejak 2017 hingga 21 Mei 2025, uang yang dikantongi Pemuda Pancasila dari hasil menguasai lahan parkiran di RSUD Tangsel mencapai sekitar Rp 7 miliar.Baca juga: Ormas PP Raup Rp 7 Miliar Selama 7 Tahun Kuasai Lahan Parkir RSUD Tangsel