Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Lahan BMKG Tangsel, Ini Identitasnya

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Lahan BMKG Tangsel, Ini Identitasnya

jbr2025/05/26 12:50:36 WIB
Polisi menangkap 17 orang terkait ormas GRIB Jaya menduduki lahan BMKG di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. (Taufiq S/detikcom)

Sebanyak 17 orang diamankan polisi dari lahan BMKG yang diduduki ormas GRIB Jaya di Tangerang Selatan (Tangsel). Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni Ketua Grib Jaya Tangsel dan warga yang mengaku sebagai ahli waris."Kita sudah berhasil mengamankan 17 orang. Di dalam pelaksanaannya, kami melakukan proses terhadap penguasaan dan penggelapan aset. Kami sudah menerapkan tersangka ke mereka, para pelaku," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di kantornya, Senin (26/5/2025).Sebanyak 17 orang tersebut diamankan polisi pada Sabtu (24/5) sore dari atas lahan BMKG yang berlokasi di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangsel. Belasan orang itu terdiri dari anggota GRIB Jaya hingga pihak yang mengaku ahli waris lahan.Saat itu, polisi juga menemukan indikasi terjadinya kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan anggota GRIB Jaya kepada pedagang seafood kaki lima hingga penjual hewan kurban. Polisi masih mendalami kasus tersebut."Kemudian terkait percobaan pemerasan tentunya kami masih perlu melakukan pendalaman untuk pemenuhan alat bukti. Karena beberapa kesaksian dari pelapor maupun saksi di TKP pada saat itu masih perlu pendalaman lebih lanjut," ucap dia.Para pedagang mengaku menyetorkan sejumlah uang kepada pengurus ormas GRIB Jaya hingga mereka dapat berjualan di atas lahan BMKG itu. Penindakan terhadap para pelaku tersebut diharapkan membuat BMKG dapat melanjutkan lagi pembangunan gedung arsip yang sempat terhenti.Baca juga: Video Nasib Apes Pedagang Tangsel: Bayar Sewa ke GRIB, Ternyata Lahan BMKG"Sehingga proses pembangunan yang akan dilakukan BMKG tetap berjalan lancar," katanya.Selain itu, Wira mengungkap Ketua Ormas GRIB Jaya Tangsel positif narkoba. Polisi mengusut bersamaan kasus dugaan pendudukan lahan BMKG dan narkoba dengan tersangka Ketua GRIB Jaya Tangsel."Terhadap Ketua GRIB Jaya Tangsel yang kemarin kedapatan positif narkoba akan kita lakukan proses pendalaman lebih lanjut baik secara sisi UU Narkoba maupun keterlibatannya di dalam memasuki pekarangan orang atau menguasai lahan," ucapnya.Identitas 2 TersangkaSementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari 17 orang itu dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka."Penyidik Harda telah menetapkan 2 tersangka, atas nama Saudara Y bin KTY (masyarakat/ahli waris), dan Saudara MYT (Ketua DPC GJ Tangsel," kata Ade Ary secara terpisah.Sementara itu, 15 orang lainnya saat ini telah dipulangkan.Catatan Redaksi: Judul artikel ini disesuaikan setelah redaksi melakukan konfirmasi ulang ke pihak kepolisian.Baca juga: Operasi Anti-premanisme Polda Metro: 3.559 Orang Dibekuk, 348 Jadi TersangkaTonton juga "Nasib Apes Pedagang Tangsel: Bayar Sewa ke GRIB, Ternyata Lahan BMKG" di sini:

[Gambas:Video 20detik]

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya