Pernyataan Sikap Sivitas FH UII Usai 3 Mahasiswa Gugat UU TNI Didatangi OTK

Pernyataan Sikap Sivitas FH UII Usai 3 Mahasiswa Gugat UU TNI Didatangi OTK

ams2025/05/26 11:57:06 WIB
Sivitas akademika FH UII serukan pernyataan sikap usai tiga mahasiswanya yang ajukan gugatan UU TNI didatangi OTK, di lobi FH UII, Senin (26/5/2025) . Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja

Tiga mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) yang menjadi pemohon uji formil Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) diduga mengalami intimidasi dari orang tak dikenal (OTK). Terkait hal itu, sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia membuat pernyataan sikap.Permohonan uji formil tersebut sebelumnya telah terdaftar dengan nomor registrasi 74/PUU/PAN.MK/ARPK/05/2025, dan diajukan secara online pada Rabu, 30 April 2025 pukul 18.13 WIB.Adapun ketiga mahasiswa yang diduga mendapat intimidasi yakni, Arung, Handika, dan Irsyad. Mereka mengaku didatangi OTK di kediaman masing-masing dan menggali informasi pribadi.Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) FH UII, Muhammad Rayyan Syahbana, yang membacakan pernyataan sikap, menyebut secara umum materi gugatan yang diajukan oleh rekannya di FH UII terkait dengan proses pembentukan undang-undang. Dimana mereka menganggap tidak ada partisipasi dari masyarakat dan adanya kejanggalan dalam naskah akademik rancangan undang-undang TNI."Yang mendasari mereka melakukan uji formil ke Mahkamah Konstitusi dikarenakan dalam proses pembentukan Undang-Undang TNI terdapat indikasi kuat terjadinya pelanggaran prosedural yakni tidak adanya partisipasi masyarakat dalam pembentukannya," kata Rayyan saat ditemui wartawan di FH UII, Jalan Kaliurang Km 13,5, Sleman, Senin (26/5/2025).Baca juga: Cerita Mahasiswa UII Didatangi OTK Usai Gugat UU TNIRayyan bilang, setelah persidangan pertama yang dilakukan, ketiga mahasiswa bernama Abdur Rahman Aufklarung, Irsyad Zainul Mutaqin, dan Bagus Putra Handika Pradana, mengalami pengambilan data pribadi tanpa sepengetahuan yang bersangkutan."Situasi ini menjadi bukti bahwa Indonesia sedang mengalami darurat demokrasi yang dapat berujung pada rusak dan ambruknya kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hal ini juga melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak warga negara dalam mengeluarkan pendapat," tegasnya.Rayyan mengatakan tindakan pengambilan data tanpa kejelasan identitas, legalitas dan harapan tujuan dari pihak yang mengaku sebagai aparat negara atau lembaga konstitusional adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak atas perlindungan data pribadi dan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.Menurutnya, tindakan itu juga mencederai rasa aman, dan tenteram, terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang tercantum pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.Oleh karena itu, segenap Keluarga Mahasiswa FH UII, menyatakan sikap atas tindakan pengambilan data secara paksa yang dialami oleh mahasiswa yang menjadi pemohon dalam uji formil UU TNI.Mereka menuntut agar pemerintah menjamin keamanan warga yang menggunakan hak konstitusionalnya."Pertama, kami keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menuntut pemerintah dan institusi terkait untuk menjamin keamanan bagi seluruh warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya dalam menyampaikan kritik dan pendapat," ujarnya.Kedua, keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak mahasiswa untuk menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dalam koridor akademis dan konstitusional.Ketiga, keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mendukung penuh hak mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia untuk menyampaikan pendapat dan berpartisipasi dalam proses uji konstitusional sebagai bagian dari kebebasan akademik dan pembelajaran praktis di bidang hukum.Keempat, mendukung inisiatif mahasiswa yang menggunakan jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi sebagai wujud partisipasi aktif dalam proses demokrasi dan penegakan hukum.Kelima, keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersolidaritas dan menjaga ruang demokrasi agar tetap terbuka dan adil bagi seluruh warga negara, termasuk dalam ruang akademik.Baca juga: Pakar di Jogja Kritik Pengesahan UU TNI, Singgung Kemenangan Elite PolitikSementara itu, Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni FH UII, Agus Triyanta mengatakan pihak fakultas telah memberikan bantuan hukum kepada ketiga mahasiswa tersebut."LKBH di fakultas akan menghandle jadi kuasa hukum dari anak-anak ini," ujar Agus di lokasi yang sama.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya