Taat Pribadi atau yang lebih dikenal dengan Dimas Kanjeng Taat Pribadi resmi bebas bersyarat pada April 2025. Setelah bebas, pria yang pernah dikenal sebagai dukun pengganda uang itu kini telah kembali memimpin padepokan.Kembalinya sang guru itu yang membuat suasana di padepokan kembali menjadi jauh lebih hidup. Aktivitas keagamaan dan sosial di padepokan yang didirikannya pun kembali menggeliat.Berikut Fakta-fakta Dimas Kanjeng Taat Pribadi Bebas Bersyarat:1. Aktivitas di Padepokan Terus Berjalan Saat Taat Pribadi DitahanSalah satu pengurus Padepokan Dimas Kanjeng bernama Bambang menyebutkan sebenarnya aktivitas mengaji di padepokan itu seringkali dipenuhi lantunan ayat-ayat suci Al-Qur'an oleh sejumlah anak tidak hanya berlangsung setelah Taat Pribadi bebas.Bambang mengatakan bahwa aktivitas keagamaan di padepokan itu sebenarnya terus dilakukan meski sang guru sedang menjalani masa hukuman atas sejumlah pidana yang menjeratnya."Kegiatan mengaji itu memang sudah ada meski beliau tidak ada, namun setelah beliau resmi kembali ke padepokan membuat suasana jauh lebih hidup," ujar Bambang, Minggu (25/5).Baca juga: Bebas Bersyaratnya Sang Pengganda Uang Dimas Kanjeng Taat Pribadi2. Taat Pribadi Bebas Bersyarat pada April 2025Taat Pribadi atau yang dikenal Dimas Kanjeng Taat Pribadi diketahui sudah bebas bersyarat sejak April. Kehadirannya kembali di Padepokan, menurut Bambang membuat peran Padepokan semakin dirasakan masyarakat sekitar.Bambang mengklaim bahwa sejak sang guru telah kembali ke padepokan, tempat itu menjadi lebih terbuka bagi masyarakat. Bukan cuma itu, kegiatan sosial kemasyarakatan menjadi lebih sering digelar."Kami membantu warga yang sakit termasuk kalau butuh biayanya, lalu memperbaiki jalan rusak, hingga menghidupkan ekonomi lokal melalui aktivitas santri di pasar dan warung makan sekitar. Kalau ada warga butuh bantuan kami usahakan bantu," kata Bambang, Minggu (25/5/2025).3. Taat Pribadi Sudah Tak Lagi Jadi Pusat KontroversiDimas Kanjeng saat ini menurutnya sudah tidak lagi menjadi pusat kontroversi. Hubungan penghuni padepokan dengan warga dengan keberadaan Taat Pribadi menjadi semakin harmonis, saling menghormati, dan saling mengisi."Warga setempat tetap menjalani aktivitas seperti biasa tanpa gangguan yang berarti," kata Bambang.4. Taat Pribadi Ditangkap gegara Mendalangi Pembunuhan 2 PengikutnyaSeperti diketahui, Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditangkap 22 September 2016 atas kasus penipuan dukun pengganda uang yang berujung pembunuhan 2 pengikutnya.Dimas Kanjeng terbukti mendalangi pembunuhan 2 pengikutnya bernama Ismail Hidayah dan Abdul Gani. Keduanya dibunuh karena membongkar aib padepokan. Dimas Kanjeng Taat Pribadi perintahkan 9 orang yang merupakan anggota Tim Pelindung, orang-orang kepercayaan Dimas Kanjeng untuk melakukan pembunuhan.Baca juga: Begini Kondisi di Padepokannya Usai Dimas Kanjeng Bebas Bersyarat5. Taat Pribadi Memberikan Uang Rp 320 Juta ke PembunuhSebagai gantinya, Dimas Kanjeng memberikan bayaran kepada Tim Pelindung itu senilai total Rp 320 juta. Masing-masing dari pelaku tersebut menerima upah Rp 30 juta sampai Rp 40 juta.Penangkapan Dimas Kanjeng dibayangi risiko bentrok dengan pengikutnya. Karena itu polisi menjalankan operasi senyap yang telah disusun detail selama 2 bulan sebelum eksekusi. Tujuannya untuk menghindari jatuhnya korban dari kedua belah pihak."Kami hindari adanya korban, prosedur kami lakukan dan tentunya harus hati-hati," kata Kapolda Jatim saat itu, Irjen Anton Setiadji.6. Penangkapan Taat Pribadi Melibatkan 1.200 PolisiOperasi senyap ini digelar Kamis dini hari 22 September 2016 di padepokan yang berada di RT 22, RW 08, Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo melibatkan 1.200 personel polisi termasuk satuan Brimob.7. Taat Pribadi Dihukum Selama 21 Tahun PenjaraUsai drama penangkapan disertai perlawanan pengikutnya, Dimas Kanjeng disidang. Dia menjadi terdakwa sejumlah perkara yakni pembunuhan dan serangkaian kasus penipuan. Hingga 1 Agustus 2017, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara terkait kasus pembunuhan.Dia juga dijerat penipuan. Vonis 2 tahun bui dijatuhkan kepadanya karena melakukan penipuan dan merugikan korban Rp 800 juta. Vonis ini bertambah menjadi 3 tahun penjara di tingkat banding yang dikuatkan di tingkat kasasi. Sehingga total hukuman Dimas Kanjeng selama 21 tahun penjara.