Taat Pribadi atau yang lebih dikenal dengan Dimas Kanjeng Taat Pribadi resmi bebas bersyarat pada April 2025. Setelah bebas, pria yang pernah dikenal sebagai dukun pengganda uang itu kini telah kembali memimpin padepokan.Aktivitas keagamaan dan sosial di padepokan yang didirikannya pun kembali menggeliat. Lantunan ayat suci Al-Qur'an oleh anak-anak serta Istigasah lebih sering digelar. Ini seperti disampaikan salah seorang pengurus Padepokan bernama Bambang.Bambang yang menyatakan setelah Taat Pribadi dibebaskan secara bersyarat sang guru kembali aktif memimpin padepokannya. Kembalinya sang guru itu yang membuat suasana di padepokan kembali menjadi jauh lebih hidup."Kegiatan mengaji itu memang sudah ada meski beliau tidak ada, namun setelah beliau resmi kembali ke padepokan membuat suasana jauh lebih hidup," kata Bambang saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (25/5/2025).Sekadar mengingatkan, Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditangkap 22 September 2016 atas kasus penipuan dukun pengganda uang yang berujung pembunuhan 2 pengikutnya.Catatan detikcom, kedok Dimas Kanjeng terbongkar setelah dia menyuruh orang menghabisi 2 pengikutnya, Ismail Hidayah dan Abdul Gani. Alasannya karena Ismail dan Gani dinilai membongkar aib padepokan yang dia pimpin.Pada 2 Februari 2015, Ismail dihabisi di Jalan Raya Paiton, Probolinggo. Jenazahnya dimakamkan di Desa Tegalsono, Probolinggo, di sebuah lubang makam yang sudah disiapkan. Pada 5 Februari 2015 warga ternyata menemukan mayat Ismail. Perlahan, kasus pembunuhan ini mulai terungkap.Baca juga: PBNU Buka Suara Soal Mama Ghufron Ngaku Bisa Bahasa Semut: Itu Halu!Komplotan pembunuhan suruhan Dimas Kanjeng ini membuat geger dan membuka kedok Padepokan Dimas Kanjeng. Selain Ismail, Dimas Kanjeng juga membunuh Abdul Gani, Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng.Jenazah Gani ditemukan pada 14 April 2016 di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah. Sehari sebelumnya, sebagaimana hasil penyelidikan polisi, Gani dibunuh di Probolinggo.Dilansir dari Antara, 29 September 2016, butuh waktu 5 bulan bagi polisi mengungkap kasus ini. Para pelaku mengaku membuang jasad Abdul Gani ke Wonogiri karena korban Ismal Hidayat yang dibunuh dan dikubur di Probolinggo ketahuan. Gani dibunuh karena dianggap mencoreng nama padepokan."Korban serinh menjelek-jelekan pemimpin Dimas Kanjeng di luar padepokan dengan menyebutkan yang Taat Pribadi itu banyak, tapi tidak diberikan kepada orang yang meminjamkan uang itu untuk digandakannya. Kalau uangnya ada, kenapa tidak diberikan saja? Begitu kata korban kepada orang lain," jelas Kasubdit Jatanras Diteskrimum Polda Jatim saat itu, AKBP Taufik Herdiansyah.Sebanyak 9 orang pelaku pembunuhan itu telah diperintah Dimas Kanjeng itu adalah anggota Tim Pelindung yang menjadi orang-orang kepercayaan Dimas Kanjeng dan mendapat bayaran total Rp 320 juta untuk melaksanakan pembunuhan itu. Masing-masing pelaku menerima Rp 30-40 juta.Penangkapan Dimas Kanjeng tercatat terjadi di era Kapolda Jatim Irjen Anton Setiadji. Dalam pengakuannya, Anton mengakui memang kesulitan untuk menangkap Dimas Kanjeng. Sebab risiko bentrok dengan pengikutnya dan timbulnya korban sangat mungkin terjadi.Untuk menangkap Dimas Kanjeng, Anton menyebut dirinya sampai melancarkan operasi senyap. Operasi ini bahkan telah disusun detail selama 2 bulan sebelum eksekusi. Tujuannya agar menghindari jatuhnya korban dari kedua belah pihak."Kami hindari adanya korban, prosedur kami lakukan dan tentunya harus hati-hati," kata Kapolda Jatim Irjen Anton Setiadji saat itu.Baca juga: Kedok Keji Dimas Kanjeng Dukun Pengganda Uang Sekaligus Otak PembunuhanOperasi senyap ini digelar Kamis dini hari 22 September 2016 di padepokan yang berada di RT 22, RW 08, Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Operasi senyap itu melibatkan 1.200 personel polisi termasuk satuan Brimob.Proses penangkapan ini tetap saja mendapat perlawanan dari pengikut setia Dimas Kanjeng. Setelah tahu Dimas Kanjeng ditangkap di luar padepokan, para pengikut setianya mencoba melawan dengan melempari polisi dengan batu. Beruntung dalam bentrokan itu tidak ada korban jiwa.Setelah ditangkap dan melalui berbagai drama serta prosedur hukum, Dimas Kanjeng disidang. Dia menjadi terdakwa sejumlah perkara yakni pembunuhan dan serangkaian kasus penipuan. Hingga 1 Agustus 2017, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara terkait kasus pembunuhan. Dia dinyatakan bersalah merencanakan pembunuhan mantan pengikutnya.Persoalan lain menjerat Dimas Kanjeng yaitu penipuan. Vonis 2 tahun bui dijatuhkan kepadanya karena melakukan penipuan dan merugikan korban Rp 800 juta. Vonis ini bertambah menjadi 3 tahun penjara di tingkat banding yang dikuatkan di tingkat kasasi.Sehingga, secara total, Dimas Kanjeng wajib menjalani hukuman 21 tahun penjara. Tapi tidak sampai di situ saja dia juga Dimas Kanjeng kembali diadili 5 Desember 2018.Namun, saat itu Dimas Kanjeng divonis nihil terkait kasus penipuan Rp 10 miliar. Ketua Majelis Hakim saat itu Anne Rusiana beralasan hukuman Dimas Kanjeng pada putusan sebelumnya sudah melampaui batas maksimal yakni 21 tahun penjara.Pada tahun berikutnya Dimas Kanjeng kembali dijerat perkara lain terkait penipuan dan penggelapan. Lagi-lagi vonis nihil dijatuhkan.