Di China, pelat mobil warna hijau berarti kendaraan memakai energi terbarukan. Termasuk mobil listrik. Di Indonesia, ada pelat hijau juga. Tapi artinya beda.Dilansir detikOto, Sabtu (24/5/2025), sesuai dengan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor hijau dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pelat nomor warna hijau ini bisa ditemui di kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) seperti di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dalam kawasan FTZ, beberapa jenis pajak seperti bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dapat dibebaskan.Baca juga: Jangan Heran Lihat Mobil Pakai Pelat Nomor Hijau, Ini ArtinyaBaca juga: Ciri-ciri Mobil Impor yang Tak Kena PajakKendaraan bebas pajak di wilayah FTZ menggunakan pelat nomor hijau dengan diakhiri huruf tertentu seperti X, Z atau V."Karena Batam adalah kawasan bebas. Itulah kenapa harganya jauh lebih murah dibanding daerah lain di Indonesia. Ciri khasnya adalah pelat nomor berwarna hijau yang diakhiri dengan huruf tertentu," demikian dikutip dari akun Instagram resmi KPU Bea Cukai Batam.Namun kendaraan berpelat hijau tak boleh seenaknya dibawa ke mana-mana. Hanya boleh dioperasikan di kawasan FTZ. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, pengguna pelat hijau ilegal dapat dihukum pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.