Ijazah Tidak Boleh Ditahan Perusahaan, Simak Aturannya!

Ijazah Tidak Boleh Ditahan Perusahaan, Simak Aturannya!

kny2025/05/25 12:24:27 WIB
Ilustrasi pekerja (Foto: Getty Images/iStockphoto/byryo)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja. Hal ini menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah yang terjadi di berbagai perusahaan.Berikut penjelasannya.Aturan Larangan Penahanan IjazahPeraturan tentang larangan menahan ijazah oleh perusahaan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. Disebutkan bahwa pemberi kerja dilarang menahan ijazah sebagai jaminan untuk bekerja."Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja," demikian bunyi poin pertama dalam surat edaran tersebut.Selain ijazah, pemberi kerja juga dilarang menahan dokumen pribadi milik pekerja, seperti:Sertifikat kompetensiPasporAkta kelahiranBuku nikahBuku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)Baca juga: Ijazah Ditahan Perusahaan, Lapor ke Mana? Ini Cara PengaduannyaKetentuan Khusus Penahanan IjazahJika ada kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk menyerahkan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis;Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang.Jika penahanan ijazah dan dokumen pribadi dilakukan tanpa alasan hukum yang sah, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana.Cara Cek Ijazah Asli atau Palsu lewat OnlineMelansir situs Kemdikbud, ijazah asli atau palsu dapat diketahui dari ciri-ciri fisiknya. Berikut ini cara cek ijazah asli atau palsu melalui ciri-ciri fisiknya:Jenis kertas ijazah asli memiliki tekstur tebal yang berbeda dari kertas biasa yang hanya diproduksi oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).

Ijazah asli terdapat hologram permanen yang telah menyatu dengan kertas sehingga tidak bisa dilepas.

Ijazah asli memiliki nomor seri khusus yang hanya diterbitkan oleh institusi pendidikan yang bersangkutan.Jika pengecekan ijazah asli atau palsu melalui ciri-ciri fisik belum cukup, maka dapat melakukan pengecekan secara online di situs resmi Kemdikbud dengan cara:Buka situs https://nisn.data.kemdikbud.go.id/Isi data NISN dan nama ibu kandungMasukan kode captcha untuk verifikasiLalu klik opsi 'Cari Data'Pastikan data yang terisi sudah lengkap dan benarHasil data verifikasi ijazah asli atau palsu muncul.Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Ini TahapannyaTonton juga "Berita Terpopuler: Hasil Uji Ijazah Jokowi-Kasus 'Fantasi Sedarah'" di sini:

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya