Fakta-fakta Dua Kasus yang Menyeret Jan Hwa Diana Jadi Tersangka

Fakta-fakta Dua Kasus yang Menyeret Jan Hwa Diana Jadi Tersangka

ihc2025/05/24 10:00:40 WIB
Jan Hwa Diana ditahan di Polrestabes Surabaya. Foto: Istimewa

Jan Hwa Diana kembali menjadi sorotan publik. Bos CV Sentoso Seal itu kini menyandang status tersangka dalam dua kasus hukum berbeda yang menjeratnya dalam waktu nyaris bersamaan. Diana tak hanya menghadapi proses pidana atas penahanan ijazah eks karyawan, tapi terseret kasus perusakan mobil yang berujung penahanan dirinya.Nama Jan Hwa Diana pertama kali mencuat ketika seorang mantan karyawan CV Sentoso Seal mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Dalam pengakuannya, eks karyawan itu menyebut ijazahnya ditahan perusahaan tempat ia bekerja. Laporan ini kemudian memicu serangkaian peristiwa hukum yang berujung pada dua status tersangka bagi Diana.Berikut sederet fakta kasus-kasus yang menyeret Jan Hwa Diana jadi tersangka:Baca juga: Terungkap Ini Motif Jan Hwa Diana Tahan Ijazah Karyawannya1. Kasus Penahanan IjazahKasus ini telah memasuki babak baru. Diana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dan ditahan atas dugaan penggelapan dokumen milik para mantan karyawan. Berikut fakta-fakta kasus penahanan ijazah yang menjadikan Diana tersangka.a. Berawal dari Laporan Eks KaryawanKasus ini bermula saat seorang mantan karyawan CV Sentoso Seal melapor bahwa ijazah miliknya ditahan perusahaan. Laporan tersebut sampai ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, yang kemudian meneruskannya ke pihak kepolisian.b. Polda Jatim Lakukan PenggeledahanMenindaklanjuti laporan itu, Ditreskrimum Polda Jatim menggeledah gudang milik perusahaan. Di sana, penyidik menemukan satu lembar ijazah yang menjadi petunjuk awal terhadap adanya dugaan penahanan dokumen milik karyawan secara masif.c. Ratusan Ijazah Disembunyikan di Rumah DianaTemuan satu ijazah itu memicu pemeriksaan lebih lanjut. Diana, pemilik perusahaan, akhirnya menyerahkan sendiri sekitar 108 ijazah lainnya yang ia simpan di rumah pribadinya."Diserahkan kepada kami kurang lebih 108 ijazah, dibawa yang bersangkutan. Iya (disimpan) di rumahnya," ujar AKBP Suryono.d. Diana Ditetapkan Tersangka Penahanan IjazahPada Kamis (22/5/2025) malam, penyidik menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Diana pun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim."Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara dari penyelidikan menaikkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka," kata Suryono.e. Dijerat Pasal Penggelapan dengan Ancaman 4 Tahun PenjaraUsai ditetapkan sebagai tersangka, Diana dipindahkan dari tahanan Polrestabes Surabaya ke Rutan Polda Jatim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Diana dikenai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang milik orang lain. Atas dugaan tersebut, ia terancam hukuman pidana hingga 4 tahun penjara."Ancaman empat tahun (penjara)," tegas Suryono.f. Potensi Tersangka Lain Masih TerbukaMeski Diana telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan masih dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain."Masih dalam pengembangan, karena ini sudah ditetapkan tersangka yang bersangkutan. Kami masih minta keterangan untuk beberapa saksi yang kemudian nanti akan kami kembalikan lagi, apakah ada tersangka-tersangka lain yang terkait," tambahnya.Baca juga: Jejak Jan Hwa Diana 2 Tersangka di 2 Kasus2. Kasus Perusakan MobilDiana bersama suaminya ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan mobil milik seorang kontraktor. Berikut fakta-fakta kasus perusakan mobil yang menjerat Jan Hwa Diana dan suaminya.a. Kasus Kedua yang Menjerat DianaSetelah kasus penahanan ijazah eks karyawan, Diana kembali harus berhadapan dengan hukum. Dalam kasus ini, ia dilaporkan seorang kontraktor terkait dugaan perusakan mobil. Dalam kasus ini, Diana tidak sendiri, tetapi turut didampingi sang suami yang juga ikut terlibat.b. Dilaporkan Sejak April 2025Laporan terkait dugaan perusakan tersebut masuk ke Unit Jatanras Polrestabes Surabaya pada 19 April 2025. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan Diana dan suaminya sebagai tersangka.c. Penetapan Tersangka Perusakan MobilSetelah dua pekan proses penyelidikan berjalan, penyidik akhirnya menetapkan pasangan suami istri itu sebagai tersangka pada 8 Mei 2025. Mereka langsung ditahan setelah penetapan tersebut."Terkait penetapan tersangka inisial D dan H untuk (laporan Polisi) tanggal 19 April 2025, di sini D dan H telah ditetapkan tersangka tanggal 8 Mei 2025, dilanjutkan dengan penahanan," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Rahmad Aji Prabowo, saat ditemui awak media di Polrestabes Surabaya, Jumat (9/5/2025).d. Dijerat Pasal Kekerasan Terhadap BarangDiana dan suaminya dijerat Pasal 170 dan/atau 406 juncto 55 KUHP karena dinilai terbukti melakukan kekerasan terhadap barang milik korban. "Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan," ujar Rahmad.e. Motif Diduga Berkaitan dengan Proyek KanopiPolisi menyebut motif di balik perusakan tersebut berkaitan proyek pembangunan kanopi. Proyek ini diduga sempat melibatkan kedua belah pihak, namun kerja sama itu kemudian diputus sepihak, hingga memicu konflik. Kemudian berujung pada aksi perusakan yang dilakukan Diana dan suaminya terhadap barang milik pelapor."Akhirnya tersangka (Diana dan suami) melakukan perusakan terhadap barang-barang milik pelapor," imbuh Rahmad.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya