Bos CV Sentosa Eal Jan Hwa Diana telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penahanan ijazah milik eks karyawannya. Ini setelah Polda Jatim menemukan 108 ijazah di rumahnya.Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengungkapkan motif penahanan ijazah mantan karyawannya yang dilakukan Diana. Ia menyebut penahanan itu sebagai jaminan."Motifnya untuk jaminan apabila ada utang atau kerusakan, kehilangan barang, dan bagi yang bekerja kurang dari 1,5 tahun harus membayar denda resign sebesar Rp 2 juta," jelas Suryono kepada detikJatim, Sabtu (24/5/2025).Baca juga: Ulah Jan Hwa Diana Tahan Ijazah Karyawannya Ternyata Sudah 6 Tahun IniMenurut Suryono, aturan yang diterapkan Diana sebenarnya tak tertulis di perusahaannya. Meski demikian, aturan tersebut salah dalam UU Ketenagakerjaan."Aturannya dia, itu pun sebenarnya aturan gak tertulis juga. Tapi itu kan selama di aturan Kementerian Ketenagakerjaan kan gak boleh. Namanya nahan ijazah, KK, KTP gak diperbolehkan," terang pria asal Bojonegoro itu.Sedangkan untuk ratusan ijazah yang disita, Suryono menyebut milik eks karyawan yang tak sanggup membayar denda Rp 2 juta. Ijazah yang disita rata-rata dari jenjang sekolah menengah seperti SMA/SMK.Baca juga: Jan Hwa Diana Diduga Juga Tahan KTP dan SIM Eks Karyawan Sentoso Seal"Rata-rata daripada bayar denda ditinggal di situ saja. Rata-rata yang gak laporan itu yang ratusan ijazah," ujar mantan Kapolres Tuban itu.Sebelumnya, nama Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal sempat bikin heboh Surabaya karena kasus penahanan ijazah karyawannya.Kasusnya ini juga sempat menuai konflik dengan dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.Karena hal ini, sejumlah mantan karyawan Diana lantas ramai-ramai lapor ke Polda Jatim terkait penahanan ijazah. Namun, belum tuntas kasus laporan penahanan ijazah, Diana ternyata lebih dulu ditahan di kasus perusakan mobil yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka di Polrestabes Surabaya.