Jan Hwa Diana kembali menjadi sorotan publik. Bos CV Sentoso Seal itu kini menyandang status tersangka dalam dua kasus hukum berbeda yang menjeratnya dalam waktu nyaris bersamaan. Diana tak hanya menghadapi proses pidana atas penahanan ijazah eks karyawan, tapi juga terseret dalam kasus perusakan mobil yang berujung penahanan dirinya oleh polisi.Nama Jan Hwa Diana pertama kali mencuat ketika seorang matan karyawan CV Sentosa Seal mengadu ke Wakil Walikota Surabaya, Armuji. Dalam pengakuannya, eks karyawan itu menyebut bahwa ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat ia bekerja.Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Armuji. Armuji lantas ke lokasi perusahaan untuk sidak. Namun, Armuji ditolak masuk dan bahkan dituduh sebagai penipu. Tak berselang lama, Diana kemudian melaporkan Armuji ke Polda Jatim.Armuji saat itu pun menyatakan siap menghadapi proses hukum dan mengaku akan melaporkan balik Diana atas tuduhan fitnah.Kasus Penahanan Ijazah Eks KaryawanPolda Jatim pun turun tangan. Setelah penggeledahan Gudang Sentoso Seal, penyidik Polda Jatim lantas berhasil menemukan 1 lembar ijazah milik eks karyawan.Satu ijazah yang ditemukan itu membawa polisi pada fakta bahwa Diana ternyata menyembunyikan ratusan ijazah lain di rumahnya. Diana sendiri yang akhirnya menyerahkan ijazah-ijazah yang sangat dibutuhkan pemiliknya itu kepada polisi."Diserahkan kepada kami kurang lebih 108 ijazah, dibawa yang bersangkutan. Iya (disimpan) di rumahnya," ujar Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim AKBP Suryono.Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan Diana sebagai tersangka penahanan ijazah eks karyawan Sentoso Seal pada Kamis (22/5) malam. Penetapan tersangka diputuskan usai peningkatan status penyelidikan kasus ini menjadi penyidikan.Baca juga: Puluhan Saksi Lain Diperiksa Usai Jan Hwa Diana Jadi Tersangka"Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara dari penyelidikan menaikkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka," kata Suryono.Polisi telah memindahkan Diana dari tahanan Polrestabes Surabaya ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya ditahan di Rutan Polda Jatim sebagai tersangka penahan ijazah.Diana akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang milik orang lain. Dengan jeratan pasal tersebut Diana terancam hukuman 4 tahun penjara karena dinilai terbukti menggelapkan ratusan ijazah."Ancaman 4 tahun (penjara)," kata Suryono.Polisi tidak menutup kemungkinan kasus penahanan ijazah eks karyawan Sentoso Seal ini akan memunculkan tersangka lain seiring perkembangan penyidikan yang dilakukan."Masih dalam pengembangan, karena ini sudah ditetapkan tersangka yang bersangkutan. Kami masih minta keterangan untuk beberapa saksi yang kemudian nanti akan kami kembalikan lagi, apakah ada tersangka-tersangka lain yang terkait," tuturnya.Kasus Perusakan MobilTak hanya soal ijazah, Diana juga harus berhadapan dengan kasus hukum lain. Unit Jatanras Polrestabes Surabaya sebelumnya menerima laporan dari seorang kontraktor atas dugaan perusakan mobil yang menyeret nama Diana dan suaminya.Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Diana dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Kepastian penahanan itu disampaikan langsung oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Rahmad Aji Prabowo.Baca juga: 6 Fakta Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Usai Sembunyikan 108 Ijazah"Terkait penetapan tersangka inisial D dan H untuk (laporan Polisi) tanggal 19 April 2025, di sini D dan H telah ditetapkan tersangka tanggal 8 Mei 2025, dilanjutkan dengan penahanan," kata Rahmad saat ditemui awak media di Polrestabes Surabaya, Jumat (9/5/2025).Rahmad menjelaskan, pasangan suami istri itu dinilai terbukti bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang. Keduanya dikenakan Pasal 170 dan/atau 406 juncto 55 KUHP."Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan," ujarnya.Polisi berpangkat satu melati di pundaknya itu menegaskan, motif keduanya melakukan perusakan bermula dari hubungan kerja sama pembangunan kanopi antara pelapor dan terlapor. Tanpa sebab pasti, kerja sama itu diputus sepihak hingga berujung cekcok."Akhirnya tersangka (Diana dan suami) melakukan perusakan terhadap barang-barang milik pelapor," imbuhnya.Gudang Disegel dan Perusahaan DisorotCV Sentoso Seal sendiri kini menjadi perusahaan yang terus disorot. Selain dua kasus hukum yang menimpa pemiliknya, gudang milik perusahaan itu juga disegel oleh polisi dan Satpol PP Surabaya karena diketahui tidak memiliki izin operasional yang sah.Kepolisian kini masih melanjutkan pengembangan kasus, dan publik menanti apakah akan ada tersangka lain yang ikut dijerat dalam waktu dekat.