Batas usia dalam perekrutan pekerja jadi masalah klasik. Jarang ada lowongan kerja untuk usia 30-40 ke atas. Pemerintah berencana menghapus syarat ini.Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan kebijakan menghapus batas usia nantinya akan diwujudkan dalam Surat Edaran (SE). Namun dijelaskan kapan akan dikeluarkan."Nanti Insyaallah kita akan respons segera dengan suatu imbauan, suatu imbauan," kata Yassierli usai pembukaan Job Fair di Kantor Kemnaker, Kamis (22/5/2025), dilansir detikFinance.Baca juga: Pemerintah Bakal Hapus Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja!Baca juga: Sistem Outsourcing Bakal Dihapus, Menaker Tengah Siapkan AturanSebelumnya, rencana menghapus batas usia sudah disampaikan Yassierli di Plaza BPJAMSOSTEK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025) lalu. Dia mengatakan hal itu perlu dilakukan agar tak diskriminasi dalam perekrutan pekerja."Kita ingin recruitment itu tidak ada diskriminasi. Kita ingin tidak ada diskriminasi, kita ingin semua lapangan kerja itu terbuka buat siapapun," jelas Yassierli saat itu.Kemnaker, lanjut Yassierli, akan menyisir hambatan-hambatan warga dalam mendapatkan pekerjaan. Termasuk soal batas usia tersebut.Sebelumnya, Kemnaker mengeluarkan SE soal imbauan pelarangan penahanan ijazah. Kebijakan itu diambil usai ramai isu penahanan ijazah dalam dunia kerja.