Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali mengungkap perkara korupsi di Kabupaten Karanganyar. Kali ini, Kejari Karanganyar menetapkan tersangka dugaan kasus pembangunan Masjid Agung Madaniyah.Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hartanto, mengatakan salah satu kontraktor berinisial A ditetapkan menjadi tersangka."Jadi ini terkait penyidikan dalam perkara korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah tahun anggaran 2021. Kita tetapkan salah satu bagian kontraktor inisial A, jabatan direktur operasional," katanya kepada awak media di Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jumat (23/5/2025).Baca juga: Nyaris Pingsan Saat Diperiksa, Kadinkes Karanganyar Tersangka Korupsi Masuk RSHartanto mengungkapkan kejanggalan dalam pembangunan Masjid Agung Madaniyah bermula dari aduan-aduan dari vendor yang belum terbayarkan. Dari laporan itu pihaknya melakukan penyidikan."Penanganan ini berawal dari aduan vendor yang tidak terbayarkan, kita lakukan penyelidikan ditemukan pidana. Maka kita tingkatkan ke penyidikan. Kita telah melakukan penyitaan dokumen barang bukti, pemeriksaan saksi dinas, vendor maupun kontraktornya," ungkapnya.Ia menjelaskan dasar penetapan A sebagai tersangka karena mempunyai alat bukti merugikan negara. Hanya saja, pihaknya belum mengungkapkan berapa kerugian yang dialami negara."Jumlah kerugian masih kita tunggu. Modus operandi ini dari awal persekongkolan dugaan pembangunan Masjid Agung. Persekongkolan untuk menguntungkan pihak tertentu artinya sudah direncanakan pembangunan Masjid Agung ada niat jahat mengambil keuntungan," jelasnya.Diketahui, masjid yang diresmikan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dibangun dari 2019 hingga 2021 dengan dana senilai Rp 101 miliar, yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karanganyar."Nanti kita jelaskan di persidangan aliran dana mengalir ke mana," ucapnya.Ia mengatakan saat ini baru satu orang yang ditetapkan tersangka. Sedangkan saksi yang diperiksa ada puluhan orang."Baru satu tersangka. Saksi sudah banyak 20-an. Alat buktinya ada keterangan saksi, kita juga punya dokumen terkait kegiatan kontrak atau dokumen perencanaan keterangan ahli. Makanya hari ini tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.Hartanto menyebut total ada Rp 5 miliar yang belum dibayarkan kontraktor kepada beberapa vendor."(Total vendor belum dibayar dilaporkan kemarin kita estimasi Rp 5 miliar sekian, sejumlah vendor. (Itu nominal kerugian juga) Nanti kita di persidangan. Sudah dari awal mengambil keuntungan," tuturnya.Dilansir detikNews, Masjid Agung Madinyah Karanganyar diresmikan era Presiden Joko Widodo pada 8 Maret 2023. Jokowi kala itu ditemani oleh Bupati Karanganyar periode 2019-2023, Juliyatmono.Desain Masjid Agung Madaniyah terinspirasi dari Masjid Nabawi di Madinah.Baca juga: Bupati Karanganyar Buka Suara soal Kadinkes Jadi Tersangka KorupsiJuliyatmono mengatakan pembangunan masjid ini bertepatan dengan perayaan Hari Jadi Karanganyar yang ke-101, memberikan makna yang mendalam bagi masyarakat setempat. "(Pembiayaan) dari APBD murni sehingga ini milik rakyat Karanganyar," ujarnya.