Ulah Jan Hwa Diana Tahan Ijazah Karyawannya Ternyata Sudah 6 Tahun Ini

Ulah Jan Hwa Diana Tahan Ijazah Karyawannya Ternyata Sudah 6 Tahun Ini

dpe2025/05/23 19:48:11 WIB
Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim AKBP Suryono (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)

Polisi menyebut praktik penahanan ijazah yang dilakukan bos Sentosa Seal, Jan Hwa Diana merupakan pelanggaran pasal penggelapan. Oleh karena itu, Diana ditetapkan sebagai tersangka dan diathan.Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengungkapkan penahanan ijazah eks karyawan Diana sudah dilakukan sejak tahun 6 tahun ini. Namun pihaknya tak mengetahui secara detail sejak tahun itu berapa total ijazah yang telah ditahan."Sejak 2019, yang disebut di pemeriksaan sejak 2019. Nggak tahu berapa orang (karyawan), mungkin 2020 berapa orang, sampai 2025 berapa orang. Kalau perusahaannya sudah berdiri sudah lama," jelasnya.Baca juga: Apa Dasar Jan Hwa Diana Tahan Ijazah Eks Karyawannya?Menurut Suryono, ketiadaan data detail berapa total ijazah yang telah ditahan juga karena selama 2019, karyawan CV Sentosa Seal banyak yang masuk dan keluar. Namun dari terakhir yang didapat, pihaknya menyita sebanyak 108 ijazah milik eks karyawan Diana."Ya karena mondar-mandir karyawan makanya sampai menumpuk ratusan gara-gara itu," tandas mantan Kapolres asal Tuban itu.Baca juga: Janji Walkot Eri Cahyadi ke Eks Karyawan Usai Jan Hwa Diana Jadi TersangkaSebelumnya, nama Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal sempat bikin heboh Surabaya karena kasus penahanan ijazah karyawannya. Kasusnya ini juga sempat menuai konflik dengan dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.Karena hal ini, sejumlah mantan karyawan Diana lantas ramai-ramai lapor ke Polda Jatim terkait penahanan ijazah. Namun, belum tuntas kasus laporan penahanan ijazah, Diana ternyata lebih dulu ditahan di kasus perusakan mobil yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka di Polrestabes Surabaya.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya