Sebagai pemberi hewan qurban atau yang disebut sebagai shohibul qurban, terdapat bagian daging hewan kurban yang akan diterima oleh mereka. Lantas, shohibul qurban boleh memakan daging kurban maksimal berapa banyak?Untuk diketahui, shohibul qurban adalah calon pemberi kurban. Mereka adalah orang-orang yang akan menyerahkan hewan kurban agar daging dari hewan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. Hal ini juga dilakukan oleh shohibul qurban untuk melaksanakan perintah yang telah diberikan oleh Allah SWT terkait dengan ibadah berkurban.Di dalam buku 'Panduan Muslim Sehari-hari' karya DR KH M Hamdan Rasyid, MA dan Saiful Hadi El-Sutha, bahwa perintah berkurban telah disampaikan dalam firman Allah SWT. Tepatnya di dalam Surat Al-Kautsar ayat 2 yang berbunyi:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢Fa shalli lirabbika wan-ḫar.Artinya: "Maka, laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!"Tidak hanya sebatas melaksanakan perintah dari Allah SWT, setiap shohibul qurban maupun kaum muslim pada umumnya perlu untuk memahami berbagai ketentuan selama berkurban. Salah satunya adalah jumlah bagian yang akan diterima oleh shohibul kurban. Sebagai acuan, berikut penjelasannya secara lengkap.Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid yang Benar Menurut Islam dengan DoanyaSyarat Menjadi Shohibul QurbanSebelumnya, mari mengenal terlebih dahulu syarat berkurban yang harus dipahami oleh setiap muslim. Menurut buku 'Pendidikan Agama Islam: Referensi Perkuliahan Terlengkap' karya Rosidin, satu di antara syarat utama berkurban bagi kaum muslim adalah mampu. Terkait dengan barometer kemampuan ini terdapat pandangan berbeda.Salah satu pandangan ulama menyebut kemampuan berkurban dapat dilihat pada aspek seseorang yang masih memiliki kelebihan jumlah uang di luar biaya hidupnya, terutama di hari Idul Adha dan hari-hari Tasyriq. Namun, mampu yang dimaksud juga dapat dimaknai dengan cara lain.Pandangan lain meyakini orang yang dianggap mampu berkurban adalah mereka yang pendapatannya lebih dari cukup untuk memenuhi biaya hidupnya. Inilah yang membuat kemampuan berkurban menjadi aspek penting untuk diperhatikan oleh setiap muslim.Sementara itu, di dalam buku '33 Tanya Jawab Seputar Qurban: Panduan Ilmu Sebelum Beramal' oleh H Abdul Somad, Lc, MA, terdapat beberapa syarat shohibul qurban. Berikut beberapa di antaranya:Beragama IslamBebas atau merdeka dan buka hamba sahayaAkil balighBerakalMemiliki kemampuan untuk berkurbanManfaat Jadi Shohibul QurbanKemudian terdapat manfaat yang akan didapatkan oleh shohibul qurban saat memberikan hewan kurban sebagai bagian dari memenuhi perintah dari Allah SWT. Salah satu manfaat berkurban bagi para shohibul qurban adalah sebagai bagian dari menegakkan syiar Islam. Hal ini disebutkan dalam buku 'Ustadz Abdul Somad Menjawab' karya Abdul Somad, Lc, MA, bahwa menegakkan syiar Islam dalam upaya berkurban telah disampaikan dalam firman Allah SWT melalui Al-Quran Surat al-Hajj ayat 36-37. Sebagaimana Allah SWT berfirman:وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ لَكُمْ فِيْهَا خَيْرٌۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَاۤفَّۚ فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ ٣٦ لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْۗ كَذٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِيْنَ ٣٧Wal-budna ja'alnâhâ lakum min sya'â'irillâhi lakum fîhâ khairun fadzkurusmallâhi 'alaihâ shawâff, fa idzâ wajabat junûbuhâ fa kulû min-hâ wa ath'imul-qâni'a wal-mu'tarr, kadzâlika sakhkharnâhâ lakum la'allakum tasykurûn. Lay yanâlallâha luḫûmuhâ wa lâ dimâ'uhâ wa lâkiy yanâluhut-taqwâ mingkum, kadzâlika sakhkharahâ lakum litukabbirullâha 'alâ mâ hadâkum, wa basysyiril-muḫsinîn.Artinya: "Unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar agama Allah. Bagimu terdapat kebaikan padanya. Maka, sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya, sedangkan unta itu) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Lalu, apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkannya (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur. Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaanmu. Demikianlah Dia menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang muhsin."Masih merujuk dari buku yang sama, yaitu 'Panduan Muslim Sehari-hari', turut dijelaskan sebuah manfaat berkurban yang bisa dirasakan oleh shohibul qurban. Di dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa:مَا عَمِلَ أَبْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَ جَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَم وَإِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَ أَخْلافِهَا وَ أَشْعَارِهَا وَ إِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ فَطَيِّبُوا بِهَا نَفْسًا.
(رواه ابن ماجة )"Tiada bentuk suatu ibadah yang dilakukan manusia pada hari kurban yang lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan kurban yang telah dipotong kelak pada hari kiamat akan datang lengkap dengan tanduk, kuku, dan rambutnya. Dan sesungguhnya darah hewan kurban telah diterima oleh Allah SWT sebelum mengalir ke tanah." (HR. Ibnu Majah)Jatah Bagian Daging untuk Shohibul QurbanLantas, seberapa banyak bagian daging kurban boleh untuk shohibul qurban? Terkait dengan shohibul qurban sebagai orang yang berkurban turut mendapatkan jatah bagian daging, terdapat dalil di dalam Al-Quran yang telah mengaturnya. Melalui buku 'Panduan Qurban dari A sampai Z: Mengupas Tuntas Seputar Fiqh Qurban' karya Ammi Nur Baits, bahwa anjuran shohibul qurban turut memakan hewan kurban yang diberikan telah disampaikan dalam firman Allah SWT. Tepatnya di dalam Surat Al-Hajj ayat 28 yang berbunyi:لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَۖ ٢٨Liyasy-hadû manâfi'a lahum wa yadzkurusmallâhi fî ayyâmim ma'lûmâtin 'alâ mâ razaqahum mim bahîmatil-an'âm, fa kulû min-hâ wa ath'imul-bâ'isal-faqîr.Artinya: "(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir."Terkait dengan jumlah bagian daging kurban untuk shohibul qurban, jumlah maksimal yang boleh dimakan atau didapatkan bagi mereka adalah sebanyak 1/3 dari daging hewan kurban secara keseluruhan. Ini seperti dijelaskan dalam buku 'Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V' karya Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib, bahwa shohibul qurban diperbolehkan memakan 1/3 daging kurban.Sementara itu, sisa daging kurban yang ada dapat dibagikan kepada kalangan fakir miskin lainnya. Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan dalam buku 'Berguru Kepada Jibril Seri 2' karya H Brilly El-Rasheed, SPd bahwa agar kurban lebih afdhal, maka shohibul kurban atau pemberi kurban dapat memakan sepertiga bagian daging kurbannya. Kemudian menghadiahkan sepertiga bagian lain dan menyedekahkan sepertiga lainnya.Adapun bagian yang dimaksud adalah sepertiga untuk orang yang berkurban atau shohibul qurban, sepertiga lainnya untuk kerabat dan sahabat, dan sepertiga lagi untuk fakir miskin. Oleh sebab itu, dapat dipahami bahwa jumlah daging kurban yang bisa diterima oleh shohibul qurban sebanyak 1/3 bagian dari hewan kurban yang diberikan.Bacaan Doa Shohibul QurbanSelanjutnya, terdapat sebuah bacaan doa yang dianjurkan bagi orang yang berkurban atau shohibul qurban saat hewan kurbannya disembelih. Dikutip dari buku 'Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V' oleh Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib, bahwa salah satu versi doa yang bisa diucapkan adalah sebagai berikut.اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ