Modus Eks Dirjen Kominfo Akali PDNS, Kena Ransomware dan Jerat Hukum

Modus Eks Dirjen Kominfo Akali PDNS, Kena Ransomware dan Jerat Hukum

fay2025/05/23 12:43:58 WIB
Foto: Kejari Jakpus menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). (Taufiq/detikcom).

Pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek Pusat Dana Nasional Sementara (PDNS) menjadi babak baru sebuah cerita panjang. Ada proyek yang diakal-akali, kena ransomware, berujung kecurigaan aparat dan jeratan hukum.Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) sudah menahan lima tersangka yaitu:Semuel Abrijani Pangerapan (SAP), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024.Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024.lfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023.Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).Publik tentunya masih ingat dengan kejadian ransomware Brain Chiper terhadap PDNS yang bikin heboh dan memalukan itu. Penangkapan 5 tersangka ini menjadi pelengkap puzzle kenapa proyek PDNS begitu carut marut.Dengan demikian, kita bisa mendapatkan urutan ceritanya seperti berikut ini:Baca juga: Korupsi PDNS Terkuak Jelang Operasional PDN 1 Juni!1. Eks Dirjen Kominfo dkk mengakali proyek Pusat Data NasionalPeraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, mengamanatkan dibentuknya sebuah Pusat Data Nasional (PDN). Namun pada 2019, Kominfo justru membentuk Pusat Data Nasional Sementara, yang bertentangan dengan Perpres tersebut dan rupanya akal-akalan para tersangka."Di mana dalam pelaksanaan dan pengelolaannya akan selalu tergantung kepada pihak swasta. Perbuatan tersebut dilakukan demi memperoleh keuntungan oleh para tersangka yang dilakukan dengan pemufakatan untuk pengkondisian pelaksanaan kegiatan Pusat Data Nasional Sementara," kata Kepala Kejari Jakpus Safrianto Zuriat Putra.Tak hanya itu, ada kongkalikong pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta. Bahkan, kata Safrianto, barang yang digunakan untuk layanan PDNS tidak memenuhi spesifikasi."Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru mensubkonkan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis," katanya.Safrianto menyebut para tersangka sengaja menggunakan barang yang tidak sesuai spesifikasi agar bisa mendapat keuntungan. Nantinya keuntungan itu digunakan untuk menyuap pejabat di Kominfo."Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan mendapatkan kickback melalui suap di antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan," ujarnya.Terhadap kasus ini, jaksa menyita uang tunai Rp 1,7 miliar, 3 mobil hingga 176 gram logam mulia dari beberapa lokasi antara lain Kantor Komdigi, PT Pinang Alif Teknologi, PT Docotel di Jakarta Selatan, Kantor Pusat PT Aplikanusa Lintasarta di Menara Thamrin Jakpus dan Gedung Lintasarta di Cilandak, Jakarta Selatan.Safrianto mengatakan Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangarepan dan Direktur Layanan Aptika Kominfo Bambang Dwi Anggono (BDA) menerima uang kickback Rp 11 miliar. Perbuatan para tersangka membuat negara rugi ratusan miliar rupiah."Sementara kita sampaikan sudah ada kerugian keuangan negara dan perhitungan sementara ratusan miliar," tambahnya.Baca juga: Eks Dirjen Kominfo Tersangka Korupsi: Ingat Ransomware PDNS Bikin Kacau?

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya