Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi melantik Letnan Jenderal (Letjen) TNI Djaka Budhi Utama sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Djaka menggantikan Askolani yang sebelumnya menempati posisi tersebut."Pada hari ini Jumat tanggal 23 bulan Mei tahun 2005 saya Menteri Keuangan dengan ini resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Keuangan. Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa bersama kita", kata Sri Mulyani dalam pembukaannya saat melantik, di Kantornya, Jumat (23/5/2025).Djaka menjadi sorotan usai dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5). Ia merapat ke istana bersama dengan Bimo Wijayanto yang juga dilantik sebagai Dirjen Pajak baru.Baca juga: Letjen Djaka Budi Utama Resmi Jadi Dirjen Bea CukaiProfil Letjen TNI Djaka Budhi UtamaLetjen Djaka Budhi Utama merupakan bagian dari angkatan bersenjata dengan kecabangan Infanteri (Kopassus). Dia lahir pada 9 November 1967 di Jakarta, yang merupakan lulusan SMA Negeri 39 Jakarta pada 1986 dan Akademi Militer pada 1990.Letjen Djaka juga pernah mengisi pos-pos strategis di pemerintahan seperti misalnya Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam pada tahun 2021 hingga 2023.Selain itu, Djaka juga sempat menjadi Staf Khusus Panglima TNI pada 2023. Kemudian menjadi Irjen Kementerian Pertahanan pada 2024.Dirjen Bea dan Cukai Letjen TNI Djaka Budhi Utama Foto: Dok. KemhanPada akhir 2024 dia merapat ke Badan Intelijen Negara (BIN). Mulai Oktober 2024 menjadi Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) hingga saat ini.Di sisi lain, nama Djaka juga tercatat dalam sejarah sebagai salah satu anggota dari Tim Mawar. Tim ini merupakan unit Kopassus yang mendapat sorotan publik di akhir masa jabatan Presiden ke-2 Soeharto karena keterlibatannya dalam operasi penangkapan aktivis prodemokrasi.Atas keterlibatan tersebut, Djaka pernah menjalani proses hukum. Merujuk pada Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta No. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999, anggota tim mawar divonis kurungan dengan rentang waktu 10-20 bulan, Djaka divonis 16 bulan.Simak juga Video 'Kabar Buruk dari Sri Mulyani Tentang Ekonomi Global':