Umat Islam di seluruh dunia selalu berpatokan dengan tanggalan Hijriah dalam rangka menjalankan ibadah, seperti puasa sunnah. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui tanggalnya dengan tepat. Nah, berikut konversi kalender Hijriah hari ini, 23 Mei 2025.Disadur dari NU Online, kalender Hijriah didasarkan atas peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Sistem ini mengikuti siklus sinodik Bulan yang berlangsung sekitar 29 hari 12 jam 44 menit atau dibulatkan menjadi 29,5 hari. Dengan demikian, lama 1 tahun Hijriah minimal 354 hari.Lain halnya dengan kalender Masehi yang mematok hitungannya berdasar peredaran Bumi mengelilingi Matahari. Kalender yang juga dikenal dengan nama Gregorian ini memakai siklus tropis Matahari. Setiap siklusnya berdurasi sekitar 365 hari 5 jam 48 menit.Perbedaan lain dari kalender Hijriah dan Masehi adalah waktu pergantian hari. Disadur dari laman Djuanda University, pergantian hari kalender Hijriah terjadi saat Matahari terbenam/waktu maghrib. Sementara itu, kalender Masehi berganti hari setiap pukul 00.00 malam.Waktu pergantian hari yang berbeda antara kalender Hijriah dan Masehi kadang kala mengecoh. Alasan inilah yang melatarbelakangi pentingnya pengetahuan seputar kalender Hijriah hari ini. Langsung saja, simak kalender Hijriah 23 Mei 2025 menurut NU-Muhammadiyah via uraian berikut!Baca juga: 9 Mitos Malam Jumat Kliwon dalam Budaya Jawa dan Tradisinya, Apa Saja?Tanggal Hijriah Hari Ini 23 Mei 2025Tanggal Hijriah Hari Ini 23 Mei 2025 Menurut NUTanggal Hijriah versi Nahdlatul Ulama (NU) bisa ditemukan dalam Almanak Tahun 2025 yang dirilis Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Bojonegoro. Dalam kalender tersebut, dijelaskan bahwa ijtimak akhir Syawal 1446 H terjadi pada Senin Kliwon, 28 April 2025 M pukul 02:31:04 WIB.Pada waktu itu, posisi hilal sudah memenuhi kriteria imkanur rukyah. Dengan demikian, NU memutuskan 1 Zulkaidah 1446 H jatuh pada Selasa Legi, 29 April 2025. Keterangan senada juga ditemukan dalam Surat Keputusan Nomor 62/PB.08/A.II.01.13/13/04/2025 tentang Pengumuman Awal Bulan Dzulqo'dah 1446 H Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama."Sebagai tindak lanjutnya, maka awal bulan Dzulqo'dah 1446 H bertepatan dengan Selasa Legi 29 April 2025 M (mulai malam Selasa) atas dasar rukyah," bunyi keterangan dalam surat tersebut.Berdasar acuan tersebut, maka menurut NU, Jumat, 23 Mei 2025, bertepatan dengan 25 Zulkaidah 1446 H.Tanggal Hijriah Hari Ini 23 Mei 2025 Menurut MuhammadiyahDisadur dari laman resmi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muhammadiyah bakal mulai menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) per 1 Muharam 1447 H atau 26 Juni 2025. Dalam kalender tersebut, tertera juga tanggalan Hijriah hari ini.Berdasar penelusuran detikJateng dalam KHGT 1446 H, April 2025 bertepatan dengan dua bulan, yakni Syawal dan Zulkaidah. Khusus bagian akhir April, sudah terhitung masuk awal Zulkaidah, tepatnya mulai tanggal 29."Ijtima': Ahad, 27 April 2025 M pukul 19:31:03 GMT. Awal Imkan Rukyat Dunia: Senin, 28 April 2025 M pukul 07:17:08 GMT. Lintang: 40° 00' 00" LU. Bujur: 173° 41' 30" BT. Tinggi Bulan: 07° 01' 05". Elongasi: 08° 00' 00". 1 Zulkaidah 1446 H: Selasa, 29 April 2025 M," bunyi keterangan dalam kalender tersebut.Dengan demikian, menurut Muhammadiyah, 23 Mei 2025 bertepatan dengan 25 Zulkaidah 1446 H. Sebagai catatan, 25 Zulkaidah sejatinya sudah dimulai sejak Kamis bakda maghrib sesuai dengan waktu pergantian hari kalender Hijriah.Tanggal Hijriah Hari Ini 23 Mei 2025 Menurut PemerintahSumber untuk mengetahui tanggal Hijriah hari ini dari pemerintah adalah Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 rilisan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI. Dalam kalender tersebut, tertera informasi bahwasanya Zulkaidah 1446 H dimulai pada Selasa, 29 April 2025.Dengan demikian, 23 Mei 2025 bertepatan dengan 25 Zulkaidah 1446 H menurut pemerintah. Akhir kata, baik NU, Muhammadiyah, maupun pemerintah sama-sama mengonversi Jumat, 23 Mei 2025 menjadi 25 Zulkaidah 1446 H.Bolehkah Jagal Menerima Daging Kurban?Dalam penyelenggaraan ibadah kurban, terdapat panitia yang mempersiapkan dan memastikan penyelenggaraan kurban berjalan lancar. Sebagian bertugas menyembelih hewan kurban, sedangkan lainnya ditugasi membagikan daging ke pihak-pihak yang berhak.Pertanyaannya, apakah panitia kurban boleh menerima daging kurban? Dirujuk dari buku Fikih Kurban oleh Hari Ahadi, panitia atau tukang jagal kurban tidak diperbolehkan untuk diberi daging sebagai upah. Dalilnya adalah:وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَسَالَتَهُ عَنْهُ قَالَ : أَمَرَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا عَلَى الْمَسَاكِينِ، وَلَا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئًا . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِArtinya: "Dari Ali bin Abi Thalib RA, beliau berkata: 'Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi hewan kurban beliau; membagi-bagikan daging, kulit, dan perlengkapan hewan-hewan itu untuk orang-orang miskin. Dan aku tidak diperbolehkan memberi sesuatu apa pun dari hewan kurban kepada orang yang ditugaskan untuk menyembelih." (HR Bukhari no 1707 dan Muslim no 1317)Keterangan senada juga ditemukan dalam situs Muhammadiyah. Diterangkan bahwa panitia kurban tidak boleh mengambil upah penyembelihan dari hasil hewan kurban. Alih-alih, upahnya ditanggung oleh shohibul qurban atau sumber lain. Yang terpenting, bukan dari hewan kurban itu sendiri.Namun, menurut penjelasan dalam buku Ringkasan Fikih Kurban oleh Abu Fudhail Abdurrahman bin Umar, tukang jagal boleh-boleh saja diberi daging kurban karena ia termasuk orang fakir atau sebagai hadiah, bukan upah.Ibnu Qudamah berkata:"Adapun jika dia diberi karena dia fakir, atau jika tidak, sebagai hadiah, maka tidak mengapa karena dia berhak mendapatkannya sebagaimana yang lainnya. Bahkan, dia lebih berhak dari yang lainnya karena dia yang mengurusi penyembelihannya yang tentu pada jiwanya ada rasa berharap mendapatkannya." (Al-Mughni jilid 9 hal 450)Syaikh Shalih al Fauzan memberi keterangan serupa berkaitan dengan hadits Bukhari dan Muslim di atas:وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ لَا يُعْطَى الْجَزَارُ أُجْرَتَهُ مِنْهَا، مِنْ لُحُومِ الْأَضْحِيَّةِ، أَوْ مِنْ لُحُومِ الْهَدْيِ، وَإِنَّمَا يُعْطَى مِنْ غَيْرِهَا، وَإِذَا كَانَ الْجَزَارُ فَقِيرًا أَوْ يُرِيدُ اللَّحْمَ يُعْطَى مِنْ بَابِ الْهَدِيَّةِ أَوْ مِنْ بَابِ الصَّدَقَةِ، أَمَّا الْأَجْرَةُ فَلَاArtinya: "Di hadits ini terdapat dalil bahwa orang yang diberi tugas untuk menyembelih tidak boleh diberikan bagian dari hewan hadyu atau hewan kurban tersebut sebagai upah untuknya. Pembayaran upahnya harus diambilkan dari selain hewan tersebut. Namun, bila orang yang menyembelihkan hewan itu statusnya miskin atau menginginkan daging itu, maka boleh diberi sebagai hadiah atau sedekah, bukan sebagai upahnya." (Tashil al-Ilmam, 6/47)Demikian informasi ringkas mengenai kalender hijriah hari ini 23 Mei 2025 dan hukum jagal kurban menerima daging sembelihan yang perlu detikers ketahui. Semoga bermanfaat!