Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2024, termasuk salah satunya eks Dirjen Kominfo. Di sisi lain, Pusat Data Nasional (PDN) akan beroperasi 1 Juni 2025.Sebagai informasi, PDNS adalah fasilitas penyimpanan data pemerintah, mulai dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah secara terpusat yang sifatnya penyimpanan sementara. Data penting masyarakat yang tersimpan ini, yaitu seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor rekening, nomor HP, dan data pribadi lainnya.Pengadaan PDNS dilakukan Kominfo saat itu -kini Kominfo berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)- karena Pusat Data Nasional (PDN) dalam proses pembangunan. Sementara, kebutuhan pemusatan data yang terintegrasi menjadi perlu dilakukan ketika itu terjadi.Baca juga: Eks Dirjen Kominfo Tersangka Korupsi: Ingat Ransomware PDNS Bikin Kacau?Semula PDN pertama yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat, akan diresmikan pada Agustus 2025, namun serangan ransomware yang melumpuhkan PDNS 2 di bulan Juli 2025 membuat pengoperasian PDN tertunda hampir satu tahun lamanya.Setelah melalui berbagai hambatan, pemerintah menargetkan operasional Pusat Data Nasional (PDN) akan dilakukan mulai 1 Juni 2025. Keberadaan fasilitas tersebut akan mempercepat transformasi digital nasional dalam segi layanan publik berbasis data yang aman, efisien, dan transparan.Kepastian tersebut terungkap usai pertemuan antara Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy."PDN adalah fondasi penting dalam memperkuat ekosistem digital pemerintahan. Kami bekerja sama dengan Bappenas dan kementerian terkait untuk memastikan sistem yang terintegrasi dan berkelanjutan," ujar Meutya dalam pernyataannya (3/5/2025).Pernyataan Menkomdigi Meutya Hafid saat mengungkapkan kepastian operasi Pusat Data Nasional (PDN) 1. Foto: KomdigiMenkomdigi menjelaskan bahwa PDN 1 itu telah melalui proses serah terima pada Maret 2025 dan kini memasuki tahap asesmen keamanan serta operasional oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)."Kami targetkan uji coba operasional dapat dimulai pada Juni," tegasnyaPembangunan PDN merupakan bagian dari upaya mendukung 8 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden dan 17 program prioritas nasional. Salah satu sasaran utamanya adalah memastikan penyaluran bansos lebih transparan dan akuntabel melalui teknologi digital yang andal.Baca juga: Eks Dirjen Kominfo Tersangka Korupsi PDNS, Menkomdigi Angkat BicaraLima Tersangka Korupsi PDNSKejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2024. Kelima tersangka itu kini ditahan.Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan kelima tersangka itu di antaranya Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024; lalu Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023."Berikutnya, tersangka ketiga Saudara Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024," kata Safrianto dalam jumpa pers di Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).Kemudian, tersangka keempat adalah Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023 dan tersangka kelima Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).Dalam kasus ini, Safrianto menegaskan kerugian negara masih dihitung. Penghitungan itu dilakukan oleh ahli keuangan negara atau auditor negara di BPKP bersama penyidik.Baca juga: Profil Semuel Abrijani, Eks Dirjen Kominfo Tersangka Kasus Korupsi PDNS"Pada hari ini kami luruskan berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik diperoleh fakta kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar. Untuk angka pastinya, belum dapat kami sampaikan pada teman-teman media dan masyarakat karena sedang dilakukan perhitungan," ungkapnya.Sebelumnya, penyidik telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus itu yang berlokasi di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur, yaitu di PT STM (BDx Data Center), kantor PT AL, gudang/warehouse PT AL, serta di rumah saksi yang diduga terkait dengan perkara itu.