Jenis dan Kadar Alkohol dalam Makanan yang Halal Menurut MUI

Jenis dan Kadar Alkohol dalam Makanan yang Halal Menurut MUI

dfl2025/05/23 11:30:32 WIB
Foto: iStock

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki aturan ketat terkait kehalalan makanan. Untuk produk beralkohol, ada syarat dan ketentuan yang masih dihalalkan.Indonesia dengan mayoritas penduduknya yang beragama Muslim sudah sepatutnya menyoroti kehalalan makanan. Makanan-makanan yang mengandung bahan-bahan seperti babi, alkohol, dan bahan haram lainnya harus dilengkapi dengan label keterangan non-halal.Sayangnya kontroversi tentang alkohol dalam produk makanan atau minuman masih diperdebatkan. Ada yang menganggap semua jenis alkohol haram dan sebagian lainnya yang menyebut alkohol pada kadar dan jenis tertentu tak masalah dikonsumsi Muslim.Angkat suara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa ada pandangan khusus terkait alkohol. Melansir laman halalmui.org ada sebagian jenis alkohol yang ternyata masih dihalalkan.Baca juga: Pria Ini Minum 7 Liter Soda Setiap Hari, Begini Efek yang Terjadi Pada TubuhnyaAda beberapa jenis etanol atau alkohol yang diperbolehkan oleh MUI. Foto: BBC MagazineAlkohol yang berada di dalam makanan kebanyakan dalam bentuk etanol. Proses fermentasi yang dilalui sebuah makanan atau minuman menyebabkan terbentuknya etanol.Fatwa MUI terbaru No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol menyebutkan hanya etanol yang berasal dari khamr yang tidak bisa digunakan untuk produk halal karena bersifat haram dan najis. Sementara jenis lain boleh dimanfaatkan asal dengan kadar aman yang telah ditentukan.Ada beberapa hal sorotan baru yang diliputi pada fatwa tersebut. Pertama, kandungan etanol harus tidak membahayakan secara medis. Kedua, kadarnya tidak boleh melebihi toleransi 0,5% pada produk akhirnya.Ketiga, kadar etanol dan alkohol dalam bumbu atau produk perasa tidak dibatasi asalkan sesuai dengan poin pertama dan kedua. Tentunya seluruh produk dengan kandungan etanol atau alkohol ini layak beredae di pasaran setelah dievaluasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).Baca juga: Fakta Solo Dripper yang Dipakai Sang Juara di World Brewers Cup 2025Cuka apel termasuk produk makanan yang mengandung alkohol alami. Foto: Getty Images/iStockphoto/YelenaYemchukMUI juga memiliki landasan khusus untuk fatwa yang dikeluarkan merujuk pada hasil riset yang dilakukan. Disebutkan bahwa etanol atau alkohol sebenarnya sevara alami terdapat pada buah dan beberapa produk makanan.Ada beberapa buah yang tercatat memiliki kandungan etanol atau alkohol, yaitu jeruk sebanyak 0,21 x 10-1, pir sebanyak 0,19 x 10-1, lemon sebanyak 0,82 x 10-2, serta beberapa buah dengan kandungan serupa. Pada beberapa jus buah juga diketahui mengandung etanol, seperti jus jeruk sebanyak 0,42 x 10-3 dan jus anggur sebanyak 0,94 x 10-3 - 0,84 x 10-2.Begitupula dengan produksi hasil cuka buah yang sudah pasti melalui proses fermentasi dalam pembuatannya. Cuka anggur memiliki kadar alkohol 0,38 x 10-2 sementara cuka apel mengandung 0,0145 - 0,44.Fatwa ini juga sudah disesuaikan dengan Hadist Riwayat Muslim dari Ibn Abbas r.a yang mengatakan bahwa nabidz dipersiapkan untuk Nabi Muhammad SAW di waktu sore, kemudian pada pagi harinya beliau meminumnya, kemudian meminumnya lagi pada pagi dan malam berikutnya. Etanol atau alkohol dalam produk makanan dan minuman yang diperbolehkan MUI singkatnya harus tidak memabukkan.Wallahualam bissawab.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya