Kementerian Perdagangan menegaskan bakal mencabut izin impor bagi pengusaha yang melakukan impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau ilegal. Hal ini dilakukan guna melindungi industri dalam negeri dan melindungi konsumen Indonesia.Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Susanto usai melakukan penyitaan terhadap barang ilegal dari China senilai Rp 18,8 miliar di Gudang milik PT ASIAALUM Trading Indonesia, Tangerang, Kamis (22/5/2025).Budi mengatakan sanksi tegas tersebut diberikan agar ada efek jera terhadap importir. Namun, ia mengatakan pencabutan izin usaha tersebut merupakan opsi terakhir.Ia mengatakan sebelum izin usaha dicabut, pihaknya akan mengedepankan pendekatan persuasif. Namun, apabila pelaku usaha tidak juga memenuhi kewajibannya, maka perusahaan tidak diperkenankan untuk mengedarkan barang-barang tersebut.Baca juga: Kemendag Sita Barang Impor Ilegal dari China, Ada Bor-Vacuum CleanerDalam proses pemenuhan kewajiban tersebut, Budi juga meminta pelaku usaha untuk menarik kembali barang-barang yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku."Setelah itu kalau terbukti tidak memenuhi, maka perusahaan tidak boleh mengedarkan barang-barang ini dan berikutnya perusahaan bisa ditutup izinnya dan tidak boleh melakukan keligatan serupa," kata Budi.Budi mengatakan, ancaman tersebut dilakukan agar tidak terjadi lagi perusahaan yang melakukan impor barang-barang ilegal. Pasalnya, kegiatan impor ilegal tersebut dapat mematikan industri dalam negeri serta membahayakan konsumen."Sekali lagi pemerintah akan terus bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang bisa merugikan atau mengakibatkan industri dalam negeri banyak yang putus karena import ilegal seperti ini," katanya.Budi menambahkan, pada kegiatan hari ini dilakukan penyitaan barang ilegal sebanyak 1.680.047 pcs. Secara rinci, barang yang disita pada hari ini diantaranya yakni Miniature Circuit Breaker (Mcb) sebanyak 68.256 pcs, gerindera listrik, bor listrik, gergaji listrik, dan mesin serut listrik sebanyak 9.763 pcs.Kemudian penghisap debu 26 unit, sarung tangan 600 ribu pcs, gunting dua tangan 77 pcs, kapak 66 pcs, penggaris besi 578 pcs, baut dan mur berbagai ukuran sebanyak 997.269 pcs, dan sekel 4.215 pcs.Adapun pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha terhadap barang tersebut antara lain, tidak sesuai dengan SNI, tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tidak memiliki Manual atau Kartu Garansi (MKG), tidak memiliki nomor Registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan atau K3L dan mempunyai impor barang.Simak juga Video 'Pengusaha Terganggu Produk Impor Garmen Murah':