Bos CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana ditetapkan tersangka kasus penggelapan ijazah mantan karyawan. Ternyata, Diana menyembunyikan 108 ijazah milik eks karyawan Sentoso Seal.Wakil Direktur Reskrimum Polda Jawa Timur AKBP Suryono mengatakan polisi akan menjerat Diana dengan Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan ijazah eks karyawan. Diana terancam 4 tahun penjara karena dinilai terbukti menggelapkan ratusan ijazah."Iya (gelapkan ratusan ijazah) mantan karyawan, 108 (ijazah) karyawan yang sudah keluar dari perusahaan. Ancaman 4 tahun (penjara)," kata Suryono kepada wartawan, dilansir detikJatim, Kamis (22/5/2025).Baca juga: Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Penahanan Ijazah Eks KaryawanSuryono menyebut ada 108 lembar ijazah milik eks karyawan Sentoso Seal yang akhirnya terungkap selama ini ditahan Diana. Seluruh ijazah itu disembunyikan di rumah Diana."Beberapa ijazah yang kami temukan kemudian ini diserahkan oleh yang bersangkutan dan kami pun menyerahkan langsung kepada penyidik 108 ijazah," ujarnya.Suryono menjelaskan, Diana saat ini sudah dipindahkan dari Polrestabes Surabaya ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk memberikan keterangan tambahan terkait sejumlah hal.Simak selengkapnya di sini.Baca juga: Jan Hwa Diana dan Suami Terancam Hukuman Penjara 5,5 TahunSimak Video: Jan Hwa Diana Tertunduk Lesu Berbaju Tahanan