Main-main dengan Kualitas BBM, 239 SPBU Disanksi Pertamina

Main-main dengan Kualitas BBM, 239 SPBU Disanksi Pertamina

rea2025/05/22 21:04:51 WIB
Ilustrasi SPBU nakal akhirnya disegel.Foto: (Nizar Aldi/detikSumut)

PT Pertamina (Persero) telah menjatuhkan sanksi ke 239 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) hingga April 2025. Ratusan SPBU itu dijatuhi sanksilantaran melakukan melanggar aturan yang sudah ditetapkan Pertamina.Pertamina terus melakukan pendisiplinan mitra yang melanggar, sekaligus menjaga kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM), terutama di SPBU."Kualitas BBM khususnya di SPBU, kami secara aktif dan disiplin melakukan pembenahan internal termasuk juga pendisiplinan mitra apabila ada yang melanggar. Sampai bulan ini tercatat sudah 239 SPBU," terang Wakil Direktur Utama Pertamina Wiko Migantoro dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Jakarta, Kamis (22/5/2025).Pihaknya memberikan sanksi berupa skorsing SPBU hingga dua minggu. Wiko menerangkan SPBU yang diberikan sanksi lantaran menjual kualitas BBM yang tidak sesuai standar."Kita berikan sanksi baik itu skorsing seminggu dua minggu karena ia menjual kualitas BBM atau melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan pedoman yang kita lakukan," jelas Wiko.Baca juga: Bos Pertamina Ungkap Impor Minyak dari AS Makan Waktu 40 HariSebelumnya, Wiko memastikan akan menindak oknum SPBU nakal yang menyalahi aturan. Ia menyatakan sejumlah sanksi telah disiapkan Pertamina bagi yang terbukti melakukan pelanggaran.Wiko mengingatkan Pertamina bisa menangguhkan operasional SPBU hingga menyeretnya ke ranah pidana. Bahkan Pertamina saja bisa mencabut izin usaha oknum SPBU yang curang."Itu ada mekanisme penindakan internal, kita pastikan itu bukan, itu oknum lah ya. Kita melakukan tindakan internal mulai dari suspend sampai nanti apabila dipandang perlu kita akan tuntut pidanakan, dan kita cabut izinnya. Ini dalam evaluasi semua," katanya dalam konferensi pers di Graha Pertamina di Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya