Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Jaksa mengungkap duduk perkara korupsi ini hingga membuat negara mengalami kerugian ratusan miliar rupiah.Kelima tersangka itu di antaranya eks Dirjen Aptika Kominfo 2016-2024 Semuel Abrijani Pangarepan, eks Direktur Layanan Aptika Kominfo Bambang Dwi Anggono (BDA). Kemudian ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PDNS, Nova Zanda (NZ) dan eks Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman (AA) dan Pinie Panggar Agustie (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).Kepala Kejari Jakpus Safrianto Zuriat menyebut awalnya Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik mengamanatkan pembentukan Pusat Data Nasional (PDN). Tujuan PDN itu untuk mengelola data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur SPBE Nasional. Namun tersangka justru membuat hal lain yang tak sesuai."Pada tahun 2019 Kementerian Komunikasi dan Informatika justru membentuk Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan nomenklatur dalam DIPA Tahun 2020 adalah Penyediaan Jasa Layanan Komputasi Awan IaaS 2020 yang tidak sesuai dengan tujuan Perpres Nomor 95 Tahun 2018," kata Safrianto dalam jumpa pers di Kajari Jakpus, Kamis (22/5/2025).Baca juga: Korupsi PDNS yang Jerat Eks Dirjen Kominfo dkk Bikin Rugi Negara Ratusan MiliarPada 2021-2024, proyek PDNS dimenangkan oleh PT Aplikasinusa Lintasarta (AL). Hanya saja, pemenang tender ini justru mensubkon ke perusahaan lain demi memperoleh keuntungan oleh para tersangka yang dilakukan dengan pemufakatan untuk pengkondisian pelaksanaan kegiatan PDNS."Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru men-subkon-kan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis," ungkapnya.Dalam kasus ini, Safrianto menegaskan kerugian negara masih dihitung. Penghitungan itu dilakukan oleh ahli keuangan negara atau auditor negara di BPKP bersama penyidik."Pada hari ini kami luruskan berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik diperoleh fakta kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar. Untuk angka pastinya, belum dapat kami sampaikan pada teman-teman media dan masyarakat karena sedang dilakukan perhitungan," ungkapnya.Baca juga: Jejak Eks Dirjen Kominfo: Mundur gegara Peretasan, Kini Tersangka Korupsi PDNSKasus Proyek PDNS Rp 958 MiliarSebelumnya, kasus ini bermula pada 2020 Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. Dalam prosesnya, ada dugaan pengkondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta, yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL)."Pada tahun 2020 sampai dengan 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp 958 Miliar, dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL," kata Bani dalam keterangan pers tertulis, Jumat (14/3).Seperti diketahui, saat ini Kominfo sudah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pengkondisian ini disebut Bani berlangsung selama 5 tahun."Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar," jelasnya.