Pertanyaan kurban sapi untuk berapa orang kerap muncul menjelang Idul Adha, terutama bagi yang ingin berkurban secara kolektif atau patungan. Al-Qur'an memberikan gambaran yang jelas tentang makna kurban sebagai bentuk pengingat akan limpahan rezeki dari Allah.Hal tersebut diterangkan dalam Al-Qur'an surah Al-Hajj ayat 28,لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖArtinya: (Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.Dalam Islam, ibadah kurban memiliki aturan dan ketentuan yang jelas, termasuk soal jumlah orang yang diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam penyembelihan satu ekor hewan kurban.Salah satu hewan yang umum dikurbankan adalah sapi. Lalu, berapa orang yang sah untuk bergabung dalam kurban sapi?Baca juga: Dalil tentang Kurban dalam Al-Qur'an dan HaditsKurban Sapi untuk Berapa Orang?Jawabannya terdapat dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Dalam buku Seri Fiqih Kehidupan susunan Ahmad Sarwat, dijelaskan:Dari Jabir bin Abdillah ra berkata, "Kami menyembelih bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang." (HR Muslim)Hadits ini menjadi landasan utama dalam menetapkan batas maksimal jumlah peserta kurban sapi. Dari hadits tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa satu ekor sapi boleh dikurbankan atas nama tujuh orang.Artinya, jika ada tujuh orang yang ingin berkurban secara bersama-sama, mereka dapat membeli satu ekor sapi dan menyembelihnya sebagai bentuk pelaksanaan ibadah kurban yang sah menurut syariat.Ketentuan ini tidak berlaku untuk semua jenis hewan. Dalam penjelasan lebih lanjut di buku tersebut, Ahmad Sarwat menegaskan bahwa kambing dan sejenisnya tidak memiliki dasar hadits yang membolehkan penyembelihan secara patungan. Oleh karena itu, seekor kambing hanya sah untuk dikurbankan atas nama satu orang saja.Penjelasan ini juga sejalan dengan pandangan para fuqaha (ahli fikih), yang merujuk pada kitab-kitab fikih klasik dan menjadi rujukan utama dalam hukum-hukum ibadah. Mayoritas ulama bersepakat bahwa:Satu ekor sapi atau unta dapat dikurbankan untuk tujuh orang.Satu ekor kambing atau domba dan sejenisnya hanya untuk satu orang.Dengan memahami dasar hukum ini, seorang muslim yang memiliki keterbatasan dana tetap dapat menjalankan ibadah kurban secara berjamaah dengan ikut serta dalam pembelian sapi bersama enam orang lainnya.Baca juga: Waktu Penyembelihan Kurban Tanggal Berapa? Ini Ketentuannya