MUI Sulsel soal Pria Nikahi Mertua Usai Ceraikan Istri: Haram!

MUI Sulsel soal Pria Nikahi Mertua Usai Ceraikan Istri: Haram!

yld2025/05/22 15:49:08 WIB
Foto: Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakri. (Hermawan/detikcom)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) buka suara soal pria berinisial BR yang menghamili lalu menikahi mertuanya inisial FR (36) di Kabupaten Soppeng. MUI Sulsel menegaskan perbuatan pria tersebut hukumnya haram dalam Islam."Hukumnya dalam Islam itu sesuai dengan ayat hukumnya haram. Jadi mertua atau menantu atau bekas mertua atau bekas menantu itu haram. Misalnya istri bapak itu haram dinikahi oleh anaknya bapak. Sebaliknya juga begitu," tegas Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry dilansir detikSulsel, Kamis (22/5/2025).Muammar menjelaskan, status menantu termasuk muhrim bagi mertua. Dia menegaskan hubungan pernikahan antara menantu dan mertua tidak sah."Tidak sah. Sama saja orang yang menikahi saudaranya. Orang yang menikahi ibunya, sama saja itu. Kalau misalnya ada orang yang menikahi saudaranya, menikahi ibunya, apakah mau dianggap sah? Tidak," tegasnya.Baca juga: Pria di Sulsel Hamili lalu Nikahi Mertua, Istri DiceraikanMenurut Muammar, hubungan menantu dan mertua tidak boleh terjadi dan dilanjutkan. Dengan begitu, sebaiknya menantu menceraikan mertuanya karena pernikahan atau hubungan asmaranya dianggap haram."Harus (diceraikan) karena haram terus dibuat itu. Yang boleh itu kalau sudah cerai yang bersaudara. Misalnya ada perempuan dia punya saudara, tapi saudaranya itu sudah diceraikan, tapi saudaranya itu bisa dinikahi. Tapi yang tidak boleh mertua, bekas mertua, apa lagi yang menjadi mertua. Itu hukumnya haram," jelasnya.Dia melanjutkan, keharaman pernikahan antara mertua dan menantu itu disebut keharaman muabbad. Artinya, keharaman pernikahan mertua dan menantu berlaku selamanya, meskipun istri atau suaminya telah diceraikan."Keharamannya muabbad (selamanya)," kata Muammar.Simak selengkapnya di sini.Lihat juga Video 'Viral Menantu Pukul Mertua Umur 88 Tahun dengan Kayu di Sumsel':

[Gambas:Video 20detik]

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya