Tata Cara Daftar SPMB Jatim 2025 Tahap III Jalur Domisili SMA dan SMK

Tata Cara Daftar SPMB Jatim 2025 Tahap III Jalur Domisili SMA dan SMK

auh2025/05/22 20:30:40 WIB
Portal Pendaftaran SPMB Jawa Timur 2025. Foto: Tangkapan layar https://spmbjatim.net/

Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK di Jawa Timur tahap ketiga terdiri dari Jalur Domisili. Para calon peserta didik baru tengah bersiap mempersiapkan berkas dan memantau jadwal, agar bisa mengakses sekolah impian yang sesuai zonasi tempat tinggal mereka.Sebagaimana diketahui, SPMB Jatim 2025 membuka beberapa jalur penerimaan, mulai dari Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi Tugas Orang Tua, Jalur Prestasi Hasil Lomba, Jalur Domisili, dan Jalur Prestasi Akademik. Baca juga: SPMB SMA Tahap 1 2025: Jadwal, Syarat hingga Tata Cara PendaftaranMengutip informasi dari laman SPMB Jatim, Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi sekolah sesuai kebijakan pemerintah daerah. Artinya, faktor jarak rumah ke sekolah menjadi penentu utama dalam seleksi jalur ini.Lalu, apa saja syarat, kriteria pemeringkatan, tata cara pendaftaran, hingga tata cara daftar ulang pendaftaran SPMB Tahap III Jalur Domisili SPMB Jatim 2025? Simak informasi lengkapnya berikut ini.Jadwal SPMB SMA/SMK Jalur DomisiliPendaftaran: 26-27 Juni 2025 pukul 00.01-21.00 WIB (online)Penutupan: 27 Juni 2025 pukul 21.00 WIB (online)Pengumuman: 28 Juni 2025 pukul 08.00 WIB (online)Cetak bukti penerimaan oleh calon murid baru: 28 Juni 2025 pukul 09.00-23.59 WIB (online)Daftar ulang di SMA/SMK negeri tujuan: 28 Juni dan 30 Juni 2025 pukul 09.00-16.00 WIB (SMA/SMK negeri yang dituju)Pengumuman pemenuhan kuota: 1 Juli 2025 pukul 08.00 WIB (online)Cetak bukti penerimaan pemenuhan kuota: 1 Juli 2025 pukul 09.00-16.00 WIB (online)Daftar ulang pemenuhan kuota: 1 Juli 2025 pukul 09.00-16.00 WIB (SMA/SMK Negeri yang dituju)Ketentuan SPMB SMA/SMK 2025 Jalur DomisiliJalur Domisili diperuntukkan bagi calon murid baru Satuan Pendidikan SMA yang berdomisili di wilayah dalam rayon dan calon murid baru Satuan Pendidikan SMK yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon.Kuota Jalur Domisili Satuan Pendidikan SMA adalah 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, yang terbagi atas Jalur Domisili reguler sebanyak 20% (dua puluh persen) dan Jalur Domisili sebaran sebanyak 15% (lima belas persen).Kuota Jalur Domisili Satuan Pendidikan SMK adalah 10% (sepuluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.Jalur Domisili reguler Satuan Pendidikan SMA sebagaimana dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon murid baru yang berasal dari wilayah dalam rayon yang diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan Jalur Domisili SMA sampai dengan mencapai kuota 20% (dua puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.Jalur Domisili sebaran Satuan Pendidikan SMA sebagaimana dimaksud pada nomor 2, diperuntukkan bagi calon murid baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam rayon dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam rayon tersebut dengan kuota 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, dan di masing-masing kelurahan/desa diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan Jalur Domisili SMA.Dalam hal kuota Jalur Domisili sebaran Satuan Pendidikan SMA di salah satu/sebagian kelurahan/desa belum terpenuhi, maka kuota diberikan ke kelurahan/desa yang tidak dapat kuota sebaran berdasarkan jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sebelum pengumuman pemeringkatan final Jalur Domisili SMA.Calon murid baru Satuan Pendidikan SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon.Calon murid baru Satuan Pendidikan SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Konsentrasi Keahlian dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon.Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada Satuan Pendidikan SMA melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan murid dilakukan dengan urutan prioritas:Kemampuan akademikJarak tempat tinggal terdekat ke Satuan PendidikanUsia

yang tercantum pada kriteria pemeringkatan Jalur Domisili SMA.Kemampuan akademik sebagaimana dimaksud pada nomor 9 huruf a merupakan jumlah nilai akhir yang diperoleh dari gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 60% (enam puluh persen) dan indeks satuan pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal dengan bobot 40% (empat puluh persen).Dalam hal kuota Jalur Domisili SMA/SMK masih belum terpenuhi, maka sisa kuota dapat dipenuhi dari calon murid baru yang mendaftar Jalur Domisili di Satuan Pendidikan tujuan dengan peringkat dibawahnya yang memenuhi syarat dan belum diterima di Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri lain.Pemenuhan kuota Jalur Domisili SMA/SMK diumumkan setelah pelaksanaan daftar ulang Jalur Domisili SMA/SMK. danDalam hal kuota Jalur Domisili SMK belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur Nilai Prestasi Akademik untuk Satuan Pendidikan SMK.Baca juga: Jadwal SPMB Jatim 2025 Jalur Prestasi Akademik SMA, Ini Cara DaftarnyaKriteria PemeringkatanJalur domisili menjadi salah satu jalur dalam SPMB jenjang SMA/SMK di Jawa Timur. Dalam proses seleksi, pemeringkatan calon peserta didik ditentukan berdasarkan sejumlah kriteria yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan, sebagai berikut.Jalur Domisili SMAPilihan Satuan Pendidikan SMA ke-1 (satu) diperingkat lebih dulu pada:Jalur Domisili reguler (kuota 20%) dengan pemeringkatan berdasarkan urutan:Nilai Akhir Akademik.Jika Nilai Akhir Akademik sama, maka diperingkat berdasarkan Jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan.Jika Nilai Akhir Akademik, dan jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon murid baru yang lebih tua. danJika Nilai Akhir Akademik, jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan, dan usia calon murid baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.Jika tidak diterima pada Jalur Domisili reguler (20%), maka diperingkat pada Jalur Domisili sebaran (15%) di masing-masing kelurahan/desa dengan pemeringkatan berdasarkan urutan seperti pada huruf a poin i, ii, iii, dan iv.Jika Satuan Pendidikan SMA Pilihan ke-1 (satu) tidak diterima, maka diikutkan pemeringkatan pada SMA Pilihan ke-2 (dua) dengan ketentuan seperti pada nomor 1 huruf a dan b.Jika Satuan Pendidikan SMA Pilihan ke-2 (dua) masih tidak diterima, maka diikutkan pemeringkatan pada SMA Pilihan ke-3 (tiga) dengan ketentuan seperti pada 1 huruf a dan b.Jalur Domisili SMKPilihan Konsentrasi Keahlian pada SatuanPendidikanSMK pilihan ke-1 (satu) diperingkat lebih dulu dengan pemeringkatan berdasarkan urutan:Jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan.Jika jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon murid baru yang lebih tua. danJika jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan, dan usia calon murid baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.Jika tidak diterima di Konsentrasi Keahlian pada Satuan Pendidikan SMK pilihan ke-1 (satu), maka diperingkat di Konsentrasi Keahlian pada SMK pilihan ke-2 (dua) dengan kriteria pemeringkatan seperti pada nomor 1 huruf a, b, dan c.Jika tidak diterima di Konsentrasi Keahlian pada Satuan Pendidikan SMK pilihan ke-2 (dua), maka diperingkat di Konsentrasi keahlian pada SMK pilihan ke-3 (tiga) dengan kriteria pemeringkatan seperti pada nomor 1 huruf a, b, dan c.Tata Cara Pendaftaran SPMB SMA/SMK Jalur DomisiliLogin ke laman spmbjatim.net dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.Untuk Satuan Pendidikan SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon.Untuk Satuan Pendidikan SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan SMK atau Satuan Pendidikan SMK yang berbeda, di wilayah dalam rayon dan/atau wilayah luar rayon.Mengunduh bukti pendaftaran.Pengumuman dan Cetak Bukti PenerimaanPengumuman jalur SPMB yang meliputi Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi Orang Tua/wali, Jalur Prestasi Hasil Lomba, dan Jalur Nilai Prestasi Akademik diumumkan melalui aplikasi SPMB online pada laman spmbjatim.net sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.Calon murid yang lolos merupakan calon murid yang memenuhi persyaratan dan masuk dalam kuota daya tampung Satuan Pendidikan.Calon murid yang tidak lolos terdiri dari:

Calon murid yang tidak memenuhi persyaratan, dan/atau;Calon murid yang memenuhi persyaratan, namun tidak masuk dalam kuota daya tampung Satuan Pendidikan.Calon murid yang lolos sebagaimana dimaksud pada nomor 2 tidak dapat mendaftar pada jalur ditahap berikutnya.Calon murid yang tidak lolos sebagaimana dimaksud pada nomor 3 dapat mendaftar pada jalur ditahap berikutnya.Calon murid yang lolos di Satuan Pendidikan pilihannya sesuai jalur yang dipilih, wajib melakukan cetak bukti penerimaan melalui laman spmbjatim.net sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.Calon murid yang lolos dan telah melakukan cetak bukti penerimaan, wajib melaksanakan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.Tata Cara Daftar UlangDaftar ulang dilakukan oleh calon Murid baru yang telah diterima di Satuan Pendidikan tujuan/diterima.Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai Murid pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan dengan menyerahkan foto copy dan menunjukkan dokumen asli (KK/SKD/SKPD, Ijazah/SKL/Surat Keterangan Kelas Akhir (Kelas 9), dan dokumen lainnya) yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.Satuan Pendidikan menyelenggarakan daftar ulang bagi calon Murid yang lolos sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis.Dalam hal terdapat calon Murid yang dinyatakan telah lolos pada jalur afirmasi SMA/SMK, mutasi orang tua SMA/SMK, prestasi hasil lomba SMA/SMK, Nilai Prestasi Akademik untuk Satuan Pendidikan SMA, dan domisili SMA/SMK, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi melalui mekanisme pemenuhan kuota.Dalam hal terdapat calon Murid yang dinyatakan telah lolos, dan melakukan daftar ulang, mengundurkan diri, dan/atau ditolak karena tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan, maka Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK wajib untuk melaporkan ke Dinas Pendidikan melalui sistem SPMB secara online sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.Dalam hal terdapat calon Murid yang dinyatakan lolos, namun tidak melakukan daftar ulang dengan alasan apapun dan pihak Satuan Pendidikan sudah berusaha untuk menghubungi calon Murid baru yang bersangkutan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung serta pihakSatuan Pendidikan sudah melakukan penolakan pada aplikasi SPMB, maka daya tampung diisi melalui mekanisme pemenuhan kuota.Calon Murid baru yang dapat masuk pemenuhan kuota sebagaimana dimaksud pada nomor 4 adalah calon Murid baru yang memenuhi persyaratan, namun tidak masuk dalam kuota daya tampung Satuan Pendidikan.Mekanisme pemenuhan kuota sebagaimana dimaksud pada nomor 4 sesuai dengan pemeringkatan yang digunakan pada Jalur Domisili.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya