MUI Sulsel soal Pria di Soppeng Hamili Lalu Nikahi Mertua: Hukumnya Haram

MUI Sulsel soal Pria di Soppeng Hamili Lalu Nikahi Mertua: Hukumnya Haram

sar2025/05/22 14:59:48 WIB
Foto: Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakry. (Hermawan/detikcom)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) buka suara soal pria berinisial BR yang menghamili lalu menikahi mertuanya inisial FR (36) di Kabupaten Soppeng. MUI Sulsel menegaskan perbuatan pria tersebut hukumnya haram dalam Islam."Hukumnya dalam Islam itu sesuai dengan ayat hukumnya haram. Jadi mertua atau menantu atau bekas mertua atau bekas menantu itu haram. Misalnya istri bapak itu haram dinikahi oleh anaknya bapak. Sebaliknya juga begitu," tegas Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry kepada detikSulsel, Kamis (22/5/2025).Muammar menjelaskan, status menantu dan mertua termasuk mahram. Dia menegaskan hubungan pernikahan antara menantu dan mertua tidak sah."Tidak sah. Sama saja orang yang menikahi saudaranya. Orang yang menikahi ibunya, sama saja itu. Kalau misalnya ada orang yang menikahi saudaranya, menikahi ibunya, apakah mau dianggap sah? Tidak," tegasnya.Baca juga: Pria di Soppeng Hamili Mertua hingga Melahirkan, Istri DiceraikanMenurut Muammar, hubungan menantu dan mertua tidak boleh terjadi dan dilanjutkan. Dengan begitu, sebaiknya menantu menceraikan mertuanya karena pernikahan atau hubungan asmaranya dianggap haram."Harus (diceraikan) karena haram terus dibuat itu. Yang boleh itu kalau sudah cerai yang bersaudara. Misalnya ada perempuan dia punya saudara, tapi saudaranya itu sudah diceraikan, tapi saudaranya itu bisa dinikahi. Tapi yang tidak boleh mertua, bekas mertua, apa lagi yang menjadi mertua. Itu hukumnya haram," jelasnya.Dia melanjutkan, keharaman pernikahan antara mertua dan menantu itu disebut keharaman muabbad. Artinya, keharaman pernikahan mertua dan menantu berlaku selamanya, meskipun istri atau suaminya telah diceraikan."Keharamannya muabbad (selamanya)," kata Muammar.Baca juga: Tabu Kisah Cinta Pria di Soppeng: Hamili Lalu Nikahi Mertua, Istri DiceraikanSebelumnya diberitakan, pria BR telah menikahi mertuanya, FRsetelah hamil dan melahirkan. Pria itu lalu menceraikan istrinya, AL (21)."Betul itu, menantunya hamili mertuanya. Tapi itu kasus sudah lama, sudah melahirkan juga, dan sudah damai kedua pihak," kata Kepala Desa Abbanuange, Buhari kepada detikSulsel, Rabu (21/5).Peristiwa ini terjadi di Taccampu, Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng yang diperkirakan pada awal 2024. Kepala Desa Abbanuange, Buhari membenarkan kisah cinta BR tersebut."Dia ceraikan dulu istrinya. Sudah ada kesepakatan antara kedua keluarga. Masalah ini juga sudah aman," sebut Buhari.

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya