Waktu Penyembelihan Kurban Tanggal Berapa? Ini Ketentuannya

Waktu Penyembelihan Kurban Tanggal Berapa? Ini Ketentuannya

aeb2025/05/22 14:12:42 WIB
Ilustrasi penyembelihan hewan kurban (Foto: Fria Sumitro/detikSumut)

Waktu penyembelihan kurban perlu dipahami umat Islam. Sebab, ibadah ini dilaksanakan setahun sekali pada tanggal-tanggal yang ditentukan secara syariat.Perintah kurban dijelaskan dalam sejumlah dalil, salah satunya surah Al Kautsar ayat 2. Allah SWT berfirman,فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْArtinya: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah."Baca juga: Dalil tentang Kurban dalam Al-Qur'an dan HaditsKapan Waktu Penyembelihan Kurban?Waktu penyembelihan kurban adalah tanggal 10 Zulhijah setelah salat Hari Raya Idul Adha. Bisa juga dilanjutkan pada hari Tasyrik yaitu pada 11, 12 dan 13 Zulhijah hingga terbenamnya matahari seperti dijelaskan dalam buku Perbandingan Mazhab Fiqh susunan Syaikhu dan Norwili.Waktu penyembelihan kurban setelah salat Idul Adha sesuai dengan hadits yang disebutkan oleh Rasulullah SAW,"Barang siapa berkurban sebelum salat Idul Adha maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barang siapa menyembelih kurban sesudah salat Idul Adha maka sembelihannya sempurna, dan telah menjalankan aturan Islam." (HR Bukhari)Sementara itu, terkait tiga hari setelah Idul Adha atau hari Tasyrik yang bisa digunakan sebagai batas waktu penyembelihan mengacu pada pendapat sebagian besar ulama. Dalilnya didasarkan dari hadits yang diriwayatkan Jubair bin Mut'im,"... Seluruh hari-hari Tasyrik adalah waktu penyembelihan." (HR Ahmad)Batas Waktu Penyembelihan KurbanMenukil dari buku Fikih yang ditulis Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib, batas waktu penyembelihan kurban adalah sebelum matahari terbenam pada 13 Zulhijah. Hal ini merujuk pada pendapat Imam Syafi'i.Selain itu, dijelaskan dalam buku 33 Tanya Jawab Seputar Al-Qur'an karya H Abdul Somad terdapat larangan menyembelih kurban ketika malam hari. Hal ini sesuai dengan hadits berikut,"Rasulullah SAW melarang menyembelih hewan pada malam hari." (HR Ath Thabrani)

Klik untuk melihat komentar
Lihat komentar
Artikel Lainnya