Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap modus Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, Munaji atau Mbah Mun (44) dalam melancarkan aksi penipuannya. Ia dan istrinya inisial WP (45) menggunakan modus penyediaan solar industri untuk mengelabui korban.Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio. Mbah Mun dan istrinya menggunakan tipu muslihat serta identitas palsu untuk mengelabui korban berinisial W yang merupakan aparatur sipil negara (ASN)."Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dua tersangka bersama-sana menggunakan modus tipu muslihat dengan nama palsu atau keadaan palsu untuk mengelabui korban," kata Dwi di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (22/5/2025)."Jadi, Agustus 2022, korban atas nama W, seorang ASN, bekerja sama dengan pelaku M dan WP untuk mencari dan menyediakan solar industri yang diminta saudara W," lanjutnya.Baca juga: Tipu Korban Ratusan Juta, Ketua PP Blora Diringkus PolisiIa menyebut, kedua tersangka mengaku sebagai agen PT Pertamina dan menjanjikan bisa menyuplai solar sesuai permintaan korban."Kemudian saudara W percaya dengan pelaku sehingga menyerahkan uang Rp 333 juta secara bertahap, tapi ternyata uang tersebut dan barang yang dijanjikan tidak ada bentuknya dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadinya," ungkapnya.Tak hanya itu, Mbah Mun dan istrinya juga disebut melibatkan pihak ketiga untuk menekan korban agar tidak menagih uang yang diberikan."(Mengerahkan anggota PP untuk mengintervensi?) Kami belum dapat fakta dan buktinya. Tetapi korban merasa takut. (Karena pelaku Ketua PP?) Iya," tuturnya.Sejak peristiwa terjadi pada 2022, korban disebut terus berusaha menghubungi pelaku, akan tetapi pelaku selalu menghindar dan tak pernah bisa ditemui."Tidak bisa ketemu. Paling menggunakan telepon, kemudian dengan alasan macam-macam. Terus korban juga merasa takut dengan yang bersangkutan sebagai salah satu anggota ormas PP," tutupnya.Dwi juga menambahkan, Mbah Mun merupakan residivis dalam dua kasus penipuan dan penggelapan sebelumnya, pada tahun 2016 dan 2022. Istrinya juga pernah terlibat kasus serupa pada 2021."M residivis tahun 2016 dan tahun 2022. Kasus tipu gelap dan ada juga penadahan. Sedangkan istrinya tahun 2021, tipu gelap," terangnya.Baca juga: Ketua Pemuda Pancasila Blora Ditangkap Polda Jateng Terkait Kasus PenipuanSebelumnya diberitakan, Ketua PP Kabupaten Blora, Munaji alias Mbah Mun (44), dan istrinya ditangkap Polda Jateng, Jumat (16/5). Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan."Betul kami lakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua orang di atas. Kasus penipuan penggelapan," ungkap Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Minggu (18/5).