Saat membeli properti seperti tanah maupun rumah, tentu harus perhatikan surat-surat tanah yang akan diterima. Beberapa yang sering ditemukan adalah akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM).Kedua dokumen tersebut sangat penting sebagai bukti kepemilikan maupun transaksi. Namun, keduanya adalah hal yang berbeda.Apa saja perbedaannya? Berikut ini informasinya.Pengertian
AJBDikutip dari buku berjudul Cara Gampang Membeli Rumah Tanpa Modal yang ditulis oleh Suprayitno Marlan Kuswati, AJB adalah akta otentik yang dibuat oleh notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). AJB adalah syarat dalam jual beli tanah. Dengan dibuatnya AJB oleh Notaris atau PPAT, maka tanah sebagai obyek jual beli telah dapat dialihkan dari penjual kepada pembeli.SHMSHM merupakan sertifikat kepemilikan penuh hak suatu lahan dan/atau tanah yang dimiliki oleh pemegang sertifikat tersebut. Pada Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20 dijelaskan, hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Maka dari itu, SHM berarti bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu tanah yang berlaku untuk selamanya dan dapat diwariskan.Baca juga: Mengenal AJB: Pengertian, Fungsi, dan Cara BuatnyaFungsi
AJBDilansir dari detik's advocate, ada beberapa fungsi AJB. Beberapa di antaranya yaitu: