Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara menilai pajak mobil di Indonesia terlalu tinggi. Bahkan Amerika Serikat pun sampai komplain.Dikutip detikOto, setiap mobil yang keluar dari pabrik dikenakan pajak. Jenis pajaknya cukup beragam mulai dari PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), pajak daerah seperti BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), dan juga PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Rentetan pajak itu tentu mempengaruhi harga mobil. Bahkan bisa nyaris separuh dari harga jual mobil.Kukuh mencontohkan mobil yang keluar dari pabrik dengan harga Rp 100 juta, sampai ke tangan konsumen naik jadi Rp 150 juta. Kenaikan Rp 50 juta itu, kata Kukuh, adalah pajak yang harus dibayar konsumen."Saya pernah di Vietnam berbicara dalam forum internasional dikomplain dari Amerika, Indonesia termasuk salah satu negara di dunia yang pajak mobilnya paling tinggi, setelah Singapura. Saya kaget benar, begitu ditunjukkin saya cuma bisa senyum, karena memang benar," terang Kukuh.Baca juga: PLBN Sebatik Dinilai Belum Maksimal, Banyak Barang Masuk dari MalaysiaSebelumnya disebutkan, pajak yang dikenakan pada mobil baru cukup banyak. Bila mobil didatangkan dengan status CBU, bea masuknya sekitar 0-50 persen. Selanjutnya ada PPnBM yang dikenakan ke hampir seluruh jenis mobil, kecuali mobil listrik.Tarif PPnBM dikenakan pada seluruh jenis mobil dengan tarif di rentang 0-95 persen, tergantung dari emisi yang dihasilkan dan kapasitas mesinnya. Untuk mobil bermesin konvensional, tarif paling rendah yang dikenakan sebesar 15 persen.Lalu ada pajak daerah yang dibebankan berupa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang masuk ke kas pemerintah daerah. Tarifnya berbeda tergantung daerah.Sebagai gambaran, di Jakarta, tarif PKB untuk kepemilikan pribadi berada di rentang 2-6 persen. Selanjutnya untuk kendaraan atas nama perusahaan PKB ditetapkan sebesar 2 persen.Di daerah selain Jakarta, ada juga tarif opsen yang dikenakan. Untuk kendaraan, opsen dikenakan pada pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).Baca juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Samarinda untuk April 2025, Lengkap SyaratnyaTarif opsen ditetapkan sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB terutang. Namun perlu digarisbawahi, tarif pajak induk PKB dan BBNKB-nya harus diturunkan. PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sementara tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12 persen.Tak hanya itu, ada juga penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikenakan untuk penerbitan STNK, pelat nomor dan BPKB. Belum habis sampai di situ, setiap tahunnya, pemilik kendaraan juga harus membayarkan pajak tahunan. Bila masih menggunakan mobil yang sama, setiap lima tahun wajib melakukan perpanjangan STNK.Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikOto dengan judul Pajak Mobil di Indonesia Ketinggian, Amerika Sampai Protes.