Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita rest area di ruas Tol Jagorawi Km 21B, Gunungputri, Bogor, Jawa Barat. Aset itu dinilai terlibat dalam kasus korupsi tata kelola timah.Rest area tersebut disita dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP). Penyitaan berdasarkan SP penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung Nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.Baca juga: Legislator PKB Bicara 'Hukum Lihat Popularitas', Jampidsus: Tidak Begitu Niat Kamidetikcom memantau langsung proses penyitaan ini pada Rabu (21/5/2025). Rest area itu sudah terpasang dua plang penyitaan."SP penyitaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk, tahun 2018 sampai dengan tahun 2020," tulis plang penyitaan tersebut.Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan rest area tersebut meliputi dua perusahaan, yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.