Belakangan pengukuhan nama band KOTAK menuai kontra dari mantan personel nih guys. Deretan yang gak setuju ada Posan Tobing, Pare dan Icez.Menurut para mantan personel, pengukuhan nama KOTAK itu dilakukan tanpa sepengetahuan mereka sebagai personel lama nih guys. Pare sebagai mantan vokalis bahkan bilang bahwa nama KOTAK itu dari idenya nih.Hm, gimana sih respons mereka?Baca juga: Posan Tobing Beraksi Usai Nama Kotak Jadi Hak Milik Cella Cs"Gini, untuk Cella (gitaris dan personel lama), lu tanya aja sama hati kecil lu sendiri lah ya. Cella yang ada di sana yang masih hidup kan ya di sini? Masih hidup, jadi harusnya tahu sejarah itu gimana," ujar Posan Tobing di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).Posan dan Pare tampak geram banget dengan pengukuhan nama KOTAK yang dilakukan Cella, Tantri dan Chua sebagai personel saat ini.Menurut Posan, aksi Cella tidak melewati izin para mantan personel yang notabene pendiri KOTAK. Sementara itu, ia juga menyinggung Tantri dan Chua personel baru yang gak membangun KOTAK sejak awal nih guys.Baca juga: Ada Deretan Lagu yang Bikin Lesti Kejora Dilaporkan Adik Deddy Dores"Jadi jangan, 'kami adalah KOTAK' gitu. Sementara para pendiri atau the origins founder KOTAK itu aku, Pare dan juga Icez, tidak tahu sebelumnya kenapa kok nama itu tiba-tiba muncul ada di HAKI, dan sudah didaftarkan," papar Posan Tobing.Nah pada saat itu juga Pare sebagai mantan vokalis dan pencetus KOTAK, ngejelasin nih di balik nama band itu. Dia juga gak terima nama KOTAK saat ini dikukuhkan tanpa seizinnya."Jadi, kalau sejarah itu 2004, SD, kita ikut Dream Band, itu ada 8 band. Audisi vokal, gitar, bass dan drum. Dipilih, kita sebagai sebuah band, udah dipilih nih, kita udah menang. Pas kita berempat itu kita belum ada nama. Akhirnya masing-masing disuruh cari nama. Dan aku kebetulan sebut KOTAK, udah ada konsep, gambaran, logo, filosofi dan tidak asal-asalan," papar Pare.Baca juga: Nama Kotak Paten! Menang Banding di PengadilanKalau kamu belum tahu masalah awalnya, jadi pada 15 November 2024, Posan melayangkan gugatan perdata terhadap Cella di Pengadilan Negeri Sleman. Adapun gugatan tersebut menyangkut keabsahan nama dan status pendiri band KOTAK.Nah lebih lanjut, Posan, Icez, dan Pare merupakan personel awal dibentuknya KOTAK saat mengikuti ajang Dream Band. Lalu pada 13 Maret 2025, PN Sleman menyatakan pihaknya tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut, serta menerima eksepsi yang diajukan oleh pihak Cella.Tak berhenti di situ, Posan Tobing bersama Icez dan Pare kembali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta. Namun, pada 15 Mei 2025, PT Yogyakarta secara resmi menguatkan putusan PN Sleman dan menolak upaya banding tersebut.Berkaitan dengan hal ini, mereka pun masih bakal melanjutkan perjuangannya. Posan, Pare dan Icez sepakat membawa putusan pengukuhan nama KOTAK ini ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).