Konflik berkepanjangan antara Razman Arif Nasution dan Nikita Mirzani menemui babak baru. Salah satu laporan yang dilayangkan Nikita terhadap Razman terkait dugaan penyebaran data pribadi terkait LM resmi dihentikan oleh pihak kepolisian.Razman mengumumkan penghentian penyelidikan tersebut dalam konferensi pers di kantornya yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan."Teman-teman semua, saya sudah menerima surat pemberitahuan penghentian penyelidikan atas laporan polisi Saudari Nikita Mirzani terhadap saya di Polda Metro Jaya. Dugaan membuka data pribadi," kata Razman ditemui pada Selasa (20/5/2025).Sebelum penyelidikan dihentikan, kepolisian telah melakukan gelar perkara. Menurut Razman laporan itu dianggap tak sesuai dengan acuan UU Data Pribadi."Di sini dinyatakan bahwa telah melakukan gelar perkara terhadap laporan polisi tersebut. Dihentikan penyelidikannya dengan alasan, dalam hal ini, Undang Undang perlindungan data pribadi tidak bisa dikenakan terhadap terlapor karena tempo delik 20 September 2024," jelasnya.Razman merujuk pada ketentuan dalam UU Perlindungan Data Pribadi yang memiliki masa berlaku terbatas.Baca juga: Perkembangan Kasus Dugaan Kekerasan Razman Vs Nikita Mirzani"Berdasarkan Pasal 74 UU Nomor 2019-2022, perlindungan data pribadi berlaku paling lama 2 tahun sejak diundangkan, yaitu sejak 17 Oktober 2022. Artinya, sejak tanggal 20 April 2025, perkara ini tidak lagi termasuk dalam kategori pelanggaran hukum," sambung Razman."Jadi intinya, laporan Nikita Mirzani terhadap saya, dugaan membuka data pribadi sudah dihentikan," tegasnya.Terkait laporan yang ia layangkan terhadap Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan terkait penganiayaan dan ITE , Razman menyebut kasus tersebut masih berjalan dan telah meningkat ke tahap naik sidik."Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana dengan laporan Pak Razman yang lain? Di Polres Jakarta Selatan, dugaan penganiayaan, dugaan pelanggaran UU ITE. Bagaimana dengan laporan Nikita Mirzani terhadap saya dan istri saya? Yang dua-dua ini naik sidik," ungkapnya.Ia juga menyinggung lambannya perkembangan kasus yang menyeret Nikita Mirzani dan Vadel yang terkesan sangat berlarut belum juga P21. Sebelumnya Nikita sempat melaporkan Vadel terkait kasus aborsi terhadap anaknya LM."Secara jujur, saya secara pribadi memang agak sedikit menimbulkan pertanyaan-pertanyaan yang mendalam. Kenapa sampai kasus NM ini begitu berlarut-larut? Belum juga P21 di Kejaksaan Tinggi DKI. Begitu juga dengan Vadel. Vadel juga, jawaban dari Polres Metro Jakarta kemarin mengatakan bahwa baru 80 persen dilengkapi. Saya kira ini ke depan perlu dilakukan perbaikan," bebernya.Razman juga memberikan catatan terkait proses penahanan."Jangan buru-buru menahan orang kalau barang buktinya tidak kuat. Kasihan orang yang ditahan. Kasihan. Jadi orang langsung bilang, oh yang penting tahan dulu. Nanti urusan kasus belakangan, jangan sampai keluar cerita ini," pungkasnya.Baca juga: Wanti-wanti Razman ke Keluarga Vadel Badjideh: Jangan Offside!